Kasus Pencurian Mobil,
Polisi Tangkap Eks Teroris Jalin Jantho Bersama Sepucuk Pistol FN

LHOKSEUMAWE | AcehNews.net – Aparat satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka AB Alias Zorro (32) dan TAR (32) atas dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dan kasus pencurian mobil jenis Agya BL 1143 LB, di depan Mesjid Islamic Center Lhokseumawe beberapa waktu lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, kedua tersangka kita ringkus di dua tempat berbeda. Jelasnya, awal diringkus tersangka AB, di Desa Cot Jambe, Kecamatan Julok, Kabupetan Aceh Timur. Setelah dilakukan pengembangan selanjutnya diringkus tersangka TAR, beserta satu pucuk senjata pistol jenis FN di Gampong Mns. Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseuamwe, Senin (25/09/2017), sekira pukul 01.00 WIB.

“Sebelumnya kita telah menerima laporan dari korban SA (25), yang melaporkan telah kehilangan satu unit mobil jenis Agya Agya BL 1143 LB, di depan Mesjid Islamic Center Lhokseumawe, pada Agustus,” kata Budi Nasuha, saat di gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe.

Budi menambahkan, menindak lanjuti laporan tersebut pihak kita melakukan pengecekan melalui CCTV dan berhasil mengindentifikasi tersangka AB. Setelah melacak dan mengetahui keberadaan tersangka AB, langsung kita ringkus di kawasan Aceh Timur.

“Dari keterangan tersangka AB, kita kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yaitu TAR, berhasil kita ringkus di kawasan Kandang, Muara Dua. Dari tangan TAR, pihak kita berhasil mengamankan satu pucuk senpi jenis FN di bawah lemari rumahnya,” ujar Budi.

Menurut Budi Nasuha, tersangka TAR, yang bersangkutan merupakan eks residivis kasus teroris jalin Jantho yang sebelumnya di vonis dengan hukuman 12 tahun penjara. Dari pengakuan dia, senjata FN yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik AB, yang sengaja di simpan di rumahnya.

Saat ini tersangka AB dan TAR beserta barang bukti satu pucuk sejata api jenis FN, satu buah megazen dan enam butir peluru serta dua unit mobil jenis Agya BL 1143 LB, Inova BK 1082 QE di bawa ke Polres Lhokseumawe.

“Keduanya di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP, dengan masa kurugan 15 tahun penjara,” demikian pungkas Budi Nasuha. (vanny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *