Edan! Abang Beradik Ini Perkosa Anak Dibawah Umur

ACEH UTARA | AcehNews.net – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap dua pemuda SU (24) dan SA (18) warga Dusun Simpang Kursi, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupten Aceh Utara, Kamis (07/09). Kedua pelaku abang beradik tersebut diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, warga Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, kedua pelaku SU (24) dan SA (18) yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu telah diamankan di kawasan Kecamatan Nisam, atas laporan pihak keluarga pada Selasa (05/09/2017), sekira pukul 03.00 WIB, dengan nomor laporan Lp/408/IX/2017/Aceh/Res Lsm.

“Dari keterangan korban, kedua pelaku memperkosa korban RS (15) secara bergantian di rumah mereka. Keduanya berstatus adik dan abang,” sebut Budi Nasuha kepada AcehNews.net di Lhokseumawe.

Budi menambahkan, peristiwa tersebut di lakukan kedua pelaku terhadap korban sudah berulang kali, sejak Juli hingga Agustus. Modusnya sendiri kedua pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan ke Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara.

“Sebelum pelaku melakukan hubungan intim dengan korban, pelaku terlebih dulu mengajak korban jalan-jalan ke Gunung Salak. Setelah korban di ajak jalan, selanjutnya korban di bawa kerumah pelaku dan terjadilah pelecehan dan pemerkosaan oleh kedua pelaku secara bergantian di waktu yang berbeda,” sebut Budi.

Menurut Budi, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan fisikologis kedua pelaku. Dari hasil visum korban pihak kita menemukan adanya sobekan di kemaluan korban.

“Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” demikian pungkasnya. (vanny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *