Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Aceh Utara

Awalnya polisi menangkap Zul Alias Arnold, warga Gampong Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon,  Senin (18/07/2016) sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah empat paket sabu seberat 0,54 gram serta satu unit ponsel sebagai barang bukti. Diduga ia merupakan seorang bandar narkoba.

Selang 15 menit kemudian polisi menangkap AK (28 tahun) warga Gampong Paya Demam Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Seperti dilansir situs polresacehutara.com, AK turut ditangkap saat polisi menggeledah rumah Arnold. Pada AK, polisi menemukan bong dan satu pipa kaca berisi 1,45 gram sabu, dua korek, dan handphone. Saat ditangkap, AK sedang mengkonsumsi sabu.

Di lokasi terpisah yaitu di Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Selasa (19 Juli) dinihari polisi menangkap US, 41 tahun, yang diduga bandar sabu. Padanya, polisi menemukan 19 paket sabu seberat 3,21 gram.

Kasubbag Humas Polres Aceh Utara AKP M. Jafaruddin mengakui penangkapan yang dilakukan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut. (acehkita.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *