Dua Dewan di DPRA yang Dilantik Hari ini Diduga Tersangka Korupsi  

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelantikan MI dan AB sebagai anggota DPRA terpilih.

“Keduanya saat ini berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Lhokseumawe pada 20 September lalu dalam kasus dugaan korupsi dana investasi pada perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) sebesar Rp. 5 miliar di Kota Lhokseumawe,” kata Baihaqi, Koordinator Bidang Antikorupsi dan Monitoring Peradilan MaTA, Senin (29/9) via surat electronic.

Tambah Baihaqi, terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga sudah pernah mengirimkan surat kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dengan nomor 1570/KPU/IX/2014 perihal penundaan peresmian calon terpilih.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh maupun KPU Kabupaten/Kota harus meminta penundaan peresmian calon terpilih yang bersangkutan kepada Kemendagri untuk anggota DPR Provinsi dan kepada Gubernur untuk anggota DPR Kabupaten/Kota.

“KIP Aceh juga sudah mengetahui akan hal ini. Sehingga kita berharap agar KIP Aceh mengikuti langkah yang telah ditegaskan dalam surat KPU tersebut. Ini bertujuan agar hasil pemilu 2014 tetap terjaga integritasnya,” tambahnya.

Permintaan penundaan terhadap keduanya agar mereka fokus dengan proses hukum terhadap kasus tersebut, sehingga nantinya tidak disibukkan dengan urusan-urusan DPRA. Disamping itu, penundaan pelantikan ini juga sebagai langkah awal untuk menciptakan parlemen yang bersih dari para oknum-oknum yang bermental korup. Ini penting mengingat lembaga DPR merupakan lembaga terhormat, sehingga diharapkan tidak “tercemar” dari para politisi busuk.

Selain itu, MaTA juga mengharapkan agar partai politik yang memayungi keduanya untuk mengambil langkah konkrit. Tentunya partai politik yang mewadahi keduanya tidak ingin dicap oleh masyarakat sebagai partai politik yang berkumpul politisi busuk.

“Disini kita ingin melihat komitmen partai politik dalam memberantas korupsi, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi menjadi jargon parpol semata,” tambahnya. (ajnn.net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *