DPR Aceh Akan Sahkan Qanun Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dalam waktu dekat ini akan segera mengesahkan Rancangan qanun Bank Aceh Syariah menjadi qanun Aceh.  Meskipun pembahasan qanun ini sempat menimbulkan perdebatan antara spin of atau konversi.

Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda Kamis (18/9) kemarin mengatakan, setalah qanun bank Aceh Syariah disahkan nantinya, maka unit usaha syariah Bank Aceh akan dipisahkan menjadi Bank Aceh Syariah. Kata dia lagi, rancangan qanun pemisahan unit usaha syariah Bank Aceh menjadi badan usaha tersendiri direncanakan dapat segera disahkan menjelang berakhirnya masa tugas DPRA periode 2009-2014.

“Namun, untuk penyempurnaan qanun tersebut kami sudah mengundang ulama dan tokoh masyarakat untuk dimintai pendapat,” kata Sulaiman Abda.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh bahwa pembahasan qanun yang dibahas oleh komisi C DPRA, sebelumnya sempat menimbulkan perdebatan antara spin of atau konversi. Namun, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak seperti OJK dan BI serta studi banding ke bank umum syariah di Jawa Barat, DPR Aceh mengambil keputusan untuk melakukan spin of karena lebih memungkinkan daripada konversi.

“Ada rekan yang lebih kepada konversi dan masih terus menawarkan agar ada pola konversi, namun akhirnya kita bersepakat dengan pola spin of, kita banyak masukan dari BI dan OJK di Jakarta,” ujarnya. (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *