DPD RI Pertanyakan Soal Tenaga Honorer K2/K3 Ke Kemenpan

JAKARTA | AcehNews.net – Dewan Perwakilan Daerah  Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat kerja bersama Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), guna bahas kinerja Kementerian hingga masalah tenaga honorer di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, beberapa waktu lalu, 21 Maret 2018.

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis, Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Ketua BAP Abdul Gafar Usman, Wakil Ketua Komite I Benny Rhamdani, Hudarni Rani, Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz, Anggota KomiteI, III DPD RI dan Anggota BAP DPD RI serta Menteri PAN RB Asman Abnur.

Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, saat membuka rapat kerja tersebut menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai tugas sebagai motor penggerak penyelenggaraan otonomi daerah, selain itu ASN harus bersih netral dalam menjalankan tugasnya, dan perannya sebagai perekat persatuan bangsa.

“Kemenpan tugasnya tidak mudah dalam mendayagunakan ASN sesuai semangat reformasi birokrasi, kementrian saat ini dituntut harus menciptakan manajemen yang baik tata kelola ASN baik di pusat dan daerah,” tegas senator asal Sumatera Utara itu.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam mengapresiasi kinerja Kemenpan selama 2017, namun juga menyoroti masalah penyelesaian tenaga K2/K3 yang menurutnya masih berlarut-larut dan belum ada upaya yang maksimal.

”Kami apresiasi kinerja Kemenpan selama 2017, tapi permasalahan tenaga honorer K2/K3 masih belum tuntas dan kami minta harus diselesaikan secara cermat, data jumlah memang membengkak dimana-mana mengenai jumlah, sehingga Kementerian harus cermat dari data yang paling valid jumlah honorer,” tegasnya.

Menteri PAN RB,  Asman Abnur menjawab hal itu, mengutarakan bahwa tugas kementeriannya saat ini melayani 87 Kementerian/Lembaga,98 Lembaga Non Struktural, Seluruh ASN di 34 Provinsi, 514 Kab/kota serta hal-hal terkait ASN dan penyelengaraan negara termasuk masalah tenaga honorer.

“Kami sampai saat ini sudah mengangkat sejumlah 6.296 tenaga honor di garis depan sudah diangkat tapi tidak boleh pindah ke kota, sebaran harus diatur. Selain itu 6.058 tenaga penyuluh pertanian, 39.090 tenaga bidan juga sudah diangkat. Solusi akan dicarikan bagi yang sudah bekerja 15-20 tahun tapi belum bisa diangkat,” jelasnya.

Senator asal Lampung Andi Surya menegaskan kembali bahwa Kementerian harus segera melakukan tindakan nyata dan mencari solusi nyata dalam menyelesaikan permasalahan honorer tersebut.

“Ini terjadi di setiap daerah dan menjadi kewajiban kami menyampaikan ke pusat bahwa masih ada 430 ribu lebih tenaga honorer yang nasibnya terkatung-katung dan setiap kami ke daerah selalu menanyakan nasib mereka, saya minta segera ada solusi,” tegas Andi.

Pada kesempatan tersebut Asman Abnur berjanji akan mencari solusi yang tepat bagi honorer tersebut. “Kami sedang membuat solusi yang tepat seperti bagaimana jika sudah lewat usia 35 tahun tidak bisa diangkat, kemudian masa kerja di atas 15-20 tahun tidak bisa diangkat, semua masih dicarikan solusinya,” jelas Asman. (desi d.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *