DKP Aceh Dukung Permen Larangan Menggunakan Trawl

BANDA ACEH –  Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh mendukung larangan kepada nelayan agat tidak menggunakan pukat trawl (pukat harimau), hal ini sesuai Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Hal itu dipertegas Kepala bidang Pengawasan Nurayani, pada diskusi publik kelautan yang mengangkat tema, “Mengawal Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”, Kamis (26/2/2015) di Hotel Rajawali, Banda Aceh.

Nurayani mengatakan, terdapat pro dan kontra terkait Permen tersebut. Dia menyebutkan, yang mendukung justru nelayan kecil, sementara nelayan besar keberatan, ini disampaikan ke DKP Aceh melalui surat keluhan yang disampaikan.

“Pernah nelayan yang memakai pukat trawl di langsa merasa keberatan saat di tangkap, karena nelayan tersebut mengaku belum ada sosialisasi dari pemerintah.” kata Nurayani.

Menurut Nurayani, pihaknya juga mendengar kabar, banyak ikan yang sudah di pakai formalin, tapi saat di cek ke lapangan tidak di temukan. Mengenai impor ikan, pihaknya membatasi hanya 20% saja.

“Ikan yang di impor cuma sedikit ada di laut Aceh. Kami tidak kasih banyak impor, karena ikan kita masih banyak, tapi kalau ekspor boleh,” imbuhnya.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftahudin mengatakan, hukum adat laot sejak dulu sudah melarang pukat trawl, namun sekarang sudah ada hukum tertulisnya. Salah satu tanggung jawab panglima laot ialah menjaga keamanan laut.

“Dari Permen Susi ada yang di untungkan dan ada yang di rugikan, yang di rugikan yaitu bagi pengguna trawl. Hal positif dari Permen ini ada pada nelayan yang menangkap ikan di wilayah 3 mil ke bawah,” kata Miftahudin. (zuhri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *