Distribusi Pakir di Banda Aceh Masih “Bocor”    

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh akan mengusulkan sistem kupon pakir di 2015. Melihat masih terjadinya kebocoran dan pakir illigal yang selama ini marak terjadi di Banda Aceh.

“Kita akan mengusulkan kepada Pemerintah kota Banda Aceh untuk segera menerapkan sistem kupon pakir untuk menghidari terjadinya kebocoran terhadap PAD di sektor pakir,”  usul  anggota DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST beberapa hari lalu.

Irwansyah menyatakan, bahwa pendapatan yang ditargetkan dari sektor parkir oleh Pemko Banda Aceh selama ini masih sangat kecil, jika dibanding dengan potensi perpakiran yang ada di lapangan.

“Saat ini kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banda Aceh masih berkisar pada angka 153 miliar, dengan PAD dari retribusi parkir sebesar Rp4,5 miliar, dan pajak parkir sebesar Rp500 juta,” terangnya.

Menurutnya hal itu tidak sesuai jika dibanding dengan potensi yang ada, target pendapatan dari parkir ini dirasa masih sangat kecil dan sangat mungkin untuk ditingkatkan di tahun depan.

Lebih lanjut, Irwansyah mengungkapkan, bahwa kondisi parkir juga menjadi salah satu temuan yang diadu oleh warga masyarakat ke dewan kota. Beberapa yang diadukan adalah tumbuhnya banyak juru parkir (jukir) yang semakin banyak dan diperkirakan tidak legal.

Dikatakannya, dengan keberadaan jukir illegal bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga kota, karena saban hari warga selalu melakukan perjalanan dan harus parkir. Selain itu, juga ada aduan tentang kekhawatiran penerimaan dan kutipan parkir yang besar jumlahnya tapi sangat kecil yang masuk ke kas Kota Banda Aceh.

“Kondisi ini tidak bisa dicegah hanya dengan mengandalkan sistem konvensional dan tradisional, seperti yang diterapkan oleh Pemko selama ini, yaitu mematok tarif setoran untuk masing-masing juru parkir. Harus ada modernisasi sistem dalam pengutipan dan pengelolaan parkir di Kota Banda Aceh,”paparnya.

Untuk itu, Dewan mengusulkan Pemko bisa menerapkan sistem Kupon Parkir. Dimana nantinya setiap warga Kota Banda Aceh kita harapkan untuk menggunakan kupon dalam setiap parkir, caranya adalah dengan membeli kupon parkir secara bulanan dan/atau tahunan.

Ia menjelaskan, pembelian nanti bisa dilakukan di outlet resmi yang ditunjuk oleh Dishub Kota tentunya, dengan tarif yang sudah ditetapkan, misalnya Rp50 ribu dan Rp100 ribu/bulan untuk setiap sepeda motor dan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu/bulan untuk mobil.

“Semua yang sudah membeli kupon parkir ini maka mereka akan mendapat fasilitas bebas parkir disemua wilayah kota Banda Aceh (terutama di jalan umum, karena untuk lokasi tertentu (seperti hotel, mall, dan RS) sudah ada ketentuan tersendiri,” jelasnya.

Dengan uang pembelian kupon secara reguler bulanan ini, maka pihak Pemko Banda Aceh sudah bisa mendapatkan pendapatan yang terukur dan lebih maksimal, serta bisa meminimalisir kebocoran karena langsung tercatat pendapatannya. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *