Dishubkominfo Banda Aceh Blokir Situs Porno di Warnet  

AcehNews.net|BANDA ACEH – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, melakukan penertiban terhadap usaha-usaha warung internet (warnet) di kawasan Punge dan Ulee Lheu, memeriksa izin usaha dan situs-situs porno yang belum terblokir.

Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Muhammad Ali, Kamis kemarin  (21/01/2016) mengatakan, dalam penertiban ini tim menyusuri sejumlah kawasan di daerah perkotaan hingga melewati Pasar Aceh.

“Hari ini tugas kita adalah melakukan pembinaan kepada warnet yang masih terdapat pelanggaran,”katanya kepada wartawan di Banda Aceh.

Dalam razia tersebut pihak Dishubkominfo selain mengecek izin usaha, juga membawa tim teknis jaringan untuk mengecek situs-situs pornografi yang belom terblokir.

Sementara itu Kabid Komtel Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Jailani mengimbau pengusaha warnet agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Dan jika tidak dipatuhi maka Pemkot Banda Aceh melalui instansi terkait akan mencabut izin usaha.

“Warnet dan game online yang menempelkan poster berbau pornografi sudah kami copot langsung, kepada pihak warnet hendaknya bisa mengindahkan hal tersebut untuk tidak ditempelkan lagi,” ujar Jailani.

Dishubkominfo Kota Banda Aceh terus melakukan upaya penertiban warnet di Ibukota Provinsi Aceh, hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal). Sebut Muhammad Ali,  pada Bab V tentang sanksi Pasal 7 berbunyi, terhadap pengelola/ pengusaha jasa layanan warnet yang melanggar terhadap Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi.

“Apabila setelah dilakukan pembinaan secara lisan namun masih belum ada tindak lanjut dari pengelola warnet, maka pihak kami akan berikan pembinaan secara tertulis dan ini sesuai dengan Perwal,” demikian jelasnya.

Sesuai dengan Perwal yang ada, teguran pertama yaitu memberikan teguran secara tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan, teguran kedua yaitu apabila jangka waktu 5 (lima) hari teguran pertama tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pembekuan izin sementara selama 1 (satu) bulan atau sampai dipatuhinya sebagaimana dimaksud dalam surat teguran pertama, selanjutnya teguran Ketiga yaitu izin usaha warnet akan dicabut dan menutup tempat usaha warnet secara total. (zoel m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *