Diduga Miliki Sabu, Dua Warga Blang Mangat Diciduk Polisi

AcehNews.net | LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe ringkus dua pria diduga miliki narkoba jenis sabu di komplek LP Punteut Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Ahad dini hari (26/02/2017) sekira pukul 00.30 WIB.

Barang bukti yang disita. | Try Vanny

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat, IPDA Iskandar menyampaikan, dua tersangka warga Blang Manggat, Kota Lhokseumawe ditangkap terkait kasus sabu. Dua pria dewasa itu adalah AN (49), warga dusun Beringin, Desa Ulee Blang Mane dan HS (32), warga Dusun Kuta Baro, Desa Ulee Blang Mane.

“Informasi kami terima dari warga yang menyampaikan adanya transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Dusun Kuta Baro, Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan selanjutnya bersama empat personil melakukan penggerebekan di rumah yang di maksud warga,” papar IPDA Iskandar kepada AcehNews.net di Kota Lhokseumawe.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Iskandar, polisi berhasil meringkus kedua tersangka serta menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu, 45 plastik warna Kristal, 4 unit  Hp, dan satu buah Pistol Korek api lengkap dengam sarungnya.

Selain itu, polisi setempat juga menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp216 ribu, empat lembaran pecahan RM1 yang diduga terkait dengan transaksi sabu tersebut. (try vanny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *