Diduga Menghina, Pejabat Harian SI Dilaporkan ke Polisi

BANDA ACEH | AcehNews.net – Pemimpin Perusahaan harian terbesar di Aceh, SI, Mohd. Din dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Manajer Umum PSDM nya, Erlizar Rusli, atas dugaan penghinaan, pada Jumat (25/9/2020) lalu.

Dalam rilis yang diterima AcehNews.net, Erlizar Rusli melaporkan atasannya ke Polresta Banda Aceh dalam dugaan kasus Tindak Pidana.

Dia didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya namun berdasarkan Surat Kuasa Erlizar Rusli didampingi sebanyak delapan orang kuasa hukum, hadir sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah kantor Polresta Banda Aceh.

Laporan itu, kata salah seorang kuasa hukum Erlizar, M. Arief Hamdani SH, C.L.A, merupakan dugaan tindak pidana masalah pribadi antara kliennya dengan Mohd Din, meskipun lokasi kejadian tindak pidananya berada di kantor Harian SI dan bermula dari hubungan antara atasan dan bawahan.

Secara tegas M. Arief Handani, SH, C.L.A menjelaskan, dugaan tindak pidana ini karena adanya ucapan Mohd. Din yang menyerang pribadi dan harga diri kliennya dengan kata-kata yang tidak pantas dan tidak semestinya diucapkan oleh seorang pimpinan.

Secara terpisah Erlizar yang dikonfirmasi AcehNews.net, membenarkan laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan atasanya tersebut.

“Benar, beliau mengucapkan kata yang tidak pantas, hewan berkaki empat dan dalam Islam haram dimakan dan saya sudah melaporkannya pada Jum’at lalu bersama kuasa hukum saya,” katanya singkat via WhatsApp, Ahad (27/9/2020) di Banda Aceh.

Kuasa hukum Erlizar yang lain Rahmad Hidayat, SH, MH, didampingi Muhammad Arnif, SH, dan Irvan Asmadi ,SH menambahkan, “klien kami melaporkan Saudara Mohd Din ke Polresta Banda Aceh karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana kepada klien kami, tentu dengan alat bukti yang cukup dan kami anggap memenuhi unsur-unsur tindak pidananya”.

Namun untuk tahap selanjutnya, lanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisan wilayah Resor Banda Aceh dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan.

“Kami percaya pihak kepolisian Resor Wilayah Banda Aceh akan bersikap prefesional dalam menangani kasus ini sehingga hukum dapat ditegakkan bagi semua orang, apalagi menurut cerita klien kami barusan ini adalah hubungan antara atasan dan bawahan,” ucapnya.

Kuasa hukum Erlizar kembali menegaskan, bahwa dimata hukum tidak ada bawahan dan atasan tapi siapa yang salah dan tidak salah sehingga yang salah maka harus diganjar dengan hukuman atas kesalahannya.

“Intinya keadilan hukum,” demikian pungkas Rahmad Hidayat, SH,MH.

Sementara itu, Pemimpin Perusahaan Harian SI, Mohd Din, yang dimintai tanggapannya via WhatsApp di nomor kontak +62 811-686-xxx oleh AcehNews.net, Ahad (27/9/2020) pukul 18.55 WIB terkait laporan dugaan tindak pidana, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *