Dianggap tak Manusiawi, BEM Unsyiah Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003  

BANDA ACEH | AcehNews.net – Usulan revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Aliansi Pengusaha Indonesia (APINDO) tidaklah masuk akal. Pasalnya, poin-poin yang akan direvisi mencegal buruh dan memangkas kesejahteraan. 

Hal itu disampaikan Ketua BEM Unsyiah, Rizal Perwira, Ahad (25/8/2019) di Banda Aceh.

Jelas Rizal, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja (kesepakatan) atau peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya tunjangan. 

Ketua BEM Unsyiah menilai, peraturan yang ada sekarang saja tidak dapat menjamin dan melindungi buruh dan deregulasi perlindungan tenaga kerja, bagaimana lagi jika direvisi dengan peraturan baru dan perubahan point-point pentingnya kemana lagi nantinya buruh akan berlindung. 

Menurutnya, payung hukum yang sudah tak sempurna pasti akan berpotensi memperparah keadaan.

“Pemangkasan perlindungan bagi tenaga kerja,  pembatasan kenaikan upah minimum, pengurangan pesangon, memperluas outsoursing dan pemutusan hubungan kerja, adalah bentuk diskriminasi terhadap buruh,” ujarnya. 

Rizal mengatakan, nantinya tidak hanya buruh pada perusahaaan swasta tapi yang lain juga akan tunduk pada perundang-undangan ini. Oleh karena itu, kata Rizal, jika UU ini direvisi pastinya akan merugikan para buruh dan memangkas jaminan mereka.

“Para buruh memiliki tanggung jawab untuk diri sendiri, kelurga dan negerinya. Lantas, bagaimana jika negara sendiri kurang menjamin perlindungan terhadap kedudukan buruh yang ada di negara kita,” kata Rizal. 

Selanjutnya, jika penegakan hukum saja masih minim perlindungan lantas bagaimana buruh dan pekerja bisa sejahtera dan merdekat bisa seutuhnya di rasakan oleh segenap bangsa. (Teks: Hafiz Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *