Dialog Dakwah Ramadhan Kaji Soal Rakaat Tarawih

BANDA ACEH|AcehNews.net – Ratusan pegawai Pemerintahan Kota Banda Aceh mengikuti Kajian dan Dialog Dakwah Ramadhan 1436 H yang digelar di Aula Lantai IV Balai Kota Banda Aceh, Senin (22/6/2015).

Pagi tadi, acara yang dibuka oleh Wakil Walikota Banda Aceh Drs H Zainal Arifin tersebut mengangkat tema, Fiqh Ramadhan yang disampaikan oleh Ustadz Mizaj Iskandar Lc LLM. Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Ir Bahagia Dipl SE juga turut hadir di sana.

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menyebutkan ajang ini digelar dalam rangka meningkatkan ibadah dalam bulan suci Ramadhan 1436 H. “Ini juga sebagai ajang penguatan internal guna menuju Banda Aceh sebagai Model Kota Madani,”katanya.

Ustadz Mizaj dalam materinya mengupas secara mendetil Al-Quran, Surat Al-Baqarah, Ayat 183. Menurutnya, ayat ini memiliki empat entry point mengenai ibadah puasa. “Pertama, syarat sah puasa adalah iman. Iman yang ideal adalah yang muncul dari faktor internal (hati) manusia,”jelas Ustadz Mizaj.

Kedua, sambungnya, salah satu rukun ibadah puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Ketiga, ibadah puasa itu bersifat kontinyu, dilakukan pada masa lalu, sekarang dan masa depan. Entry point yang keempat adalah anugerah taqwa, bagaimana bisa selalu bisa merasakan kehadiran Allah SWT.

Terkait Shalat Tarawih, Ustaz Mizaj menyebutkan Rasulullah SAW mensunahkannya pada tahun ke-2 Hijriah bertepatan dengan datangnya perintah puasa Ramadhan dari Allah SWT. “Ada banyak versi yang mengatakan berapa malam Rasulullah melaksanakan Shalat Tarawih bersama para sahabat, ada tiga sampai enam malam tarawih secara jamaah.”tuturnya.

Menurut pendapat para ulama, Rasul sengaja tidak melakukan Shalat Tarawih berjamaah setiap malam secara berturut-turut karena ditakutkan akan dianggap wajib oleh para sahabat sehingga memberatkan umat Islam. “Tradisi ini berlangsung sampai Rasul wafat,” sebutnya.

Pada tahun pertama pemerintahan Umar bin Khatab, Shalat Tarawih masih dikerjakan secara sendiri-sendiri. “Memasuki tahun kedua pemerintahannya, Uman bin Khatab berinisiatif memformalkan Shalat Tarawih secara berjamaah,”sebutnya.

Mengenai jumlah rakaatnya, Umar lebih condong ke delapan rakaat, namun mayoritas sahabat memilih 20 rakaat. Akhirnya Umar pun mengalah demi kemaslahatan umat, dan menetapkan Shalat Tarawih secara berjamaah 20 rakaat.

Pada saat itu, tambahnya, ada pula sahabat Nabi yang mengerjakan Shalat Tarawih 42 rakaat. Masih menurut Ustaz Mizaj, perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat Shalat Tarawih memang telah ada sejak dulu, dan tidak semestinya hal tersebut dipermasalahkan. “Untuk itu, butuh toleransi antar kita sesama umat Islam,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kajian dan Dialog Dakwah Ramadhan 1436 H selanjutnya digelar pada Rabu (24/6/2015) mendatang dengan penceramah Dr Muhammad Yasir Yusuf MA yang akan mengupas soal Perbankan dalam Ekonomi Syariah. (zoel m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *