Menanggapi Rencana Judicial Review,
Dewan Pertegas Qanun Jinayat tidak Bertentangan KUHAP

AcehNews.net|BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky SHI kepada wartawan beberapa waktu lalu di Banda Aceh mengatakan dengan tegas, bahwa Qanun (Peraturan Daerah/Perda:red) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sama sekali tidak bertentangan dengan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini dikatakannya,  sehubungan menanggapi rencana segelintir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta melakukan judicial review terhadap Hukum Jinayat. “Rencana gugatan yang dilakukan segelintir LSM ke Mahkamah Agung tidak perlu dilakukan karena Qanun Jinayat tidak bertentangan dengan KUHAP,” tanggapannya.

Apalagi Qanun Jinayat tersebut, menurut Iskandar, semua sudah selesai dibahas dan didiskusikan dengan melibatkan banyak pakar hukum, termasuk sudah dikonsultasikan dengan pihak Jakarta, dan tidak ada kontradiksi apapun sehingga qanun ini dinyatakan sah dan dapat diberlakukan.

Iskandar menjelaskan, qanun adalah peraturan perundang-undangan setingkat Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 21 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Proses pembentukan Qanun Jinayat itu sendiri, jelasnya lagi,  tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam konteks hukum jinayat yang diberlakukan di Aceh, maka harus dipahami bahwa hal ini merupakan kewenangan Aceh dalam menjalankan kehidupan bersyariat dimaksudkan sebagai jalan baru penataan peradabaan Aceh ke arah yang lebih baik sebagaimana diatur dalam pasal 241 ayat (4) UUPA.

“Saya tegaskan kekhususan yang telah diberikan kewenengan untuk Aceh jangan coba-coba diusik. Ini adalah aturan yang dibenarkan dalam, konstitusi kekhususan melaksanakan syariat Islam,” tegas alumni Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh tersebut.

Dikatakan, karena pada saat pembahasan qanun itu,  turut melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian, kejaksaan, kementerian hukum dan ham, ulama dan bahkan tentara. Jadi menurut Iskandar, sangat aneh kalau masih dituding bahwa Qanun Jinayat yang telah disahkan Oktober 2014 lalu itu, bertentangan dengan kerangka hukum nasional.

Malah menurut Iskandar, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat merupakan salah satu pembaharuan yang memperkaya tatanan hukum di Indonesia. Serta, pembentukan qanun dilakukan berdasarkan kajian mendalam dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar penerapan hukum sesuai ajaran Islam akan mudah diterima masyarakat. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *