Dewan Minta Presiden Selesaikan Polemik Bendera di Aceh  

AcehNews.Net|BANDA ACEH – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), mendesak Presiden Joko Widodo melakukan upaya cepat menyelesaikan polemik terkait bendera Aceh.

Ketua Badan Legislatif (Banleg)  DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Ahad sore (23/8/2015) di Banda Aceh menyebutkan, Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah berlaku sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan manapun di Indonesi. Untuk itu dia meminta agar Presiden Jokowi segera turun tangan menengahi segala polemik yang selama ini terjadi supaya tidak berlarut-larut.

“Qanun Tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan DPRA pada 2013 itu telah dikonsultasikan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Qanun yang mengatur tentang penggunaan bendera dan lambang Aceh awalnya disebut-sebut ditolak pusat,” kata Iskandar kepada wartawan.

Lanjutnya, berdasarkan telaah terhadap dokumen yang ada tidak ditemukan penolakan terhadap ketentuan dan isi qanun tersebut yang disampaikan resmi oleh pemerintah pusat. Kata Iskandar permasalahan tersebut sudah diklarifikasikan ke pihak terkait yang terlibat pada saat konsultasi berlangsung.

“Intinya, tidak pernah ada yang namanya pembatalan sebagaimana digembar-gemborkan selama ini,”ungkapnya.

Secara yuridis qanun bendera sudah dinyatakan berlaku dan hanya 3 hal yang bisa membatalkan aturan daerah atau qanun. Sebutnya, dicabut sendiri oleh gubernur atau DPRA, dibatalkan oleh Mendagri melalui Perpres sebagaimana disebutkan dalam UU No. 11 Tahun 2006, dan atau pembatalan oleh MK melalui judicial review.

Lebih lanjut, anggota Komisi 1 DPRA ini menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada rekomendasi Kemendagri resmi menolak ataupun mencabut pemberlakuan qanun tersebut.

Dengan demikian, kata Iskandar, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka tidak ada lagi persoalan dengan qanun bendera.

Iskandar menegaskan, kewenangan Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah seperti lambang dan bendera telah lebih dulu diamanatkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

Di dalam MoU Heksinki dijelaskan Aceh punya hak menentukan dan menggunakan bendera dan lambang sendiri. Di dalam butir-butir MoU tidak ada pelarangan tertentu mengenai lambang maupun bendera. Untuk itu politisi Partai Aceh ini berharap presiden Jokowi segera tanggap menengahi polemik terkait bendera agar tidak berlarut-larut. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *