Dewan Minta Izin Usaha Hotel Berbintang Tempat Waria Pesta Dicabut

BANDA ACEH | AcehNews.net – Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ghufran Zainal Abidin, meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk bersikap tegas terhadap hotel-hotel yang menyediakan fasilitas untuk terjadinya pelanggaran Syariat Islam.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi bidang Agama dan Budaya di DPRA tersebut kepada wartawan di Banda Aceh, Ahad (17/12/2017), menyikapi laporan masyarakat terkait aktifitas malam yang diduga dijadikan sebagai tempat kegiatan Waria, di salah satu hotel berbintang di kawasan Lampineung, Banda Aceh pada Sabtu malam kemarin (16/12/2017).

Ghufran mengatakan, sanksi tegas bisa dilakukan mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin operasi bagi hotel tersebut. Apalagi, semua hotel yang beroperasi di Aceh sudah sering diingatkan untuk mentaati aturan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh.

“Perayaan pesta ulang tahun Waria itu sungguh pelecehan terhadap Syariat Islam di Aceh dan harus diberikan sanksi tegas kepada hotel yang menyediakan tempat, bahkan bila perlu cabut izin operasinya atau ditutup,” tegasnya.

Ghufran mencatat sudah berulang kali hotel berbintang di kawasan Lampineung ini melakukan pelanggaran syariat, untuk itu menurutnya Pemko sudah layak mencabut izin usahanya alias ditutup.

Hal sedana juga dikatakan, Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah yang menyesalkan penyelenggaraan kegiatan Waria di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh tersebut. Selain melecehkan pelaksanaan Syariat Islam, menurut Irwansyah kegiatan itu juga mencederai komitmen pengelola hotel di Banda Aceh untuk mematuhi ketentuan Syariat Islam di kota tersebut.

“Apapun kegiatan Waria di hotel tersebut, baik itu kontes atau pesta ulang tahun, menjadi pukulan telak untuk penegakan Syariat Islam di Aceh dan Banda Aceh Khususnya. Pasalnya, mereka (Waria) telah berani secara terang-terangan menyelenggarakan pesta ulang tahun di hotel dan meminta tegas Walikota Banda Aceh agar mencabut izin usaha bagi hotel yang melanggar syariat,” katanya.

Irwansyah meminta agar WH Banda Aceh meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. “Kalau memang kurang personil, rekrut lagi. Selain itu Pemko juga agar meningkatkan dana operasional bagi WH,” ujar Irwansyah.

Anggota DPRK ini juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh, baik itu via sms maupun media sosial, karena menurut Irwansyah, pelaksanaan Syariat Islam di Banda Aceh membutuhkan partisipasi dan tanggungjawab semua pihak. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *