Desperindag Aceh Keluarkan Larangan Jual Pakaian Bekas  

BANDA ACEH – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh kembali mengeluarkan larangan bagi pedagang penjualan pakaian bekas (monja) karena sampel yang diuji positif tercemar bakteri yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kepala Disperindag Aceh, Safwan mengatakan, larangan ini dikeluarkan setelah dinas terkait mendapatkan surat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk itulah kata dia lagi, Disperindag Aceh mengeluarkan larangan penjualan pakaian bekas impor di pasar di 23 kabupaten/kota di Aceh.

“Kita mengharapkan para pedagang pakaian bekas di Aceh tidak lagi menjual pakaiannya setelah dikeluarkan larangan tersebut, karena pakaian tersebut dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat,”ungkap Safwan, Selasa (17/2) di Banda Aceh.

Untuk memastikan pedagang tidak lagi menjual pakaian bekas, maka Disperindag Aceh dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk mengecek apakah masih banyak pedagang yang menjual pakaian bekas setelah dikeluarkan larangan tersebut.

Jelas Safwan, untuk saat ini kita baru tahap penghimbauan kepada pedagang agar tidak menjual lagi pakaian bekas, namun, jika masih ada pedagang yang menjual pakaian bekas maka barangnya akan disita. Menurutnya, kalau di Aceh tidak banyak pedagang yang menjual pakaian bekas, tapi pihaknya tetap akan turun ke lapangan untuk mengecek penjualan pakaian bekas.

“Di Aceh hanya diperbolehkan menjual pakaian baru saja, tidak boleh pakaian bekas,” ujar Safwan.

Ia menyatakan, pakaian bekas tercemar berbakteri setelah Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag melakukan pengujian terhadap pakaian bekas impor yang beredar di pasar. Sebanyak 25 sampel pakaian bekas yang diuji dipastikan tercemar bakteri dan jamur Patogen.

Dalam parameter pengujian Angka Lempeng Total (ALT) dan Kapang pada semua contoh pakaian yang diuji, menunjukkan nilai cukup tinggi dan positif berbakteri dan jamur. Kandungan mikroba pada pakaian monja impor yang diuji tersebut, memiliki nilai total mikroba sebesar 216.00 koloni/g dan Kapang sebesar 36.000 koloni/g.

Dalam surat edaran Kemendag, cemaran bakteri dan kapang yang terdapat pada pakaian monja dimaksud, dapat menyebabkan Infeksi saluran kelamin, gatal-gatal, bisul, infeksi luka pada kulit manusia, gangguan pencernaan, dan jerawat.

Dia menyatakan, penyakit tersebut dapat berkembang saat kontak langsung pakaian monja dengan kulit, yang kemudian ditransmisikan tangan manusia, sehingga membawa infeksi masuk melalui mulut, hidung, dan mata. Atas dasar tersebut Kemendag menerbitkan Permendag untuk melarang barang impor pakaian bekas.

Lebih lanjut Safwan mengatakan, berdasarkan Permendag tersebut, Disperindag Aceh akan berkoordinasi dengan Disperindag kabupaten/kota untuk melakukan tindakan terhadap peredaran pakaian bekas di pasar. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *