10 Napi Kasus Korupsi dan 6 Narkoba
Dapat Remisi Kemerdekaan, 16 Napi Lapas Klas II A Banda Aceh Bebas 

BANDA ACEH | AcehNews.net – Sebanyak empat ribu lebih narapidana (napi) atau yang disebut warga binaan di seluruh Aceh mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 ini. Diketahui, sebanyak 16 orang napi bebas setelah diberikan remisi.

Hal ini dikatakan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib didampingi Kadivpas, Meurah Budiman usai kegiatan penyerahan SK Remisi di Lapas Klas II A Banda Aceh yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu lalu (17/8/2019).

Agus mengatakan, pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menkumham RI yang mana para yang mendapat remisi dibagi menjadi dua kelompok yakni remisi umum satu dan remisi umum dua.

“Remisi umum satu sebanyak 4.050 orang dan remisi umum dua (bebas) sebanyak 116 orang,” katanya.

Ia menjelaskan, dari 116 orang yang bebas tersebut, hanya 16 orang yang dapat bebas karena 100 orang lainnya harus menjalani pidana tambahan berupa subsider atau tidak dapat membayar uang denda yang wajib diberikan.

Para napi yang mendapat remisi umum satu ini masa hukumannya dipotong satu hingga dua bulan untuk napi baru dan satu hingga enam bulan untuk yang sudah lama menjalani hukuman.

“Pemberian remisi ini sudah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjenpas Kemenkumham RI setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman,” ungkapnya.

Sebelumnya, upacara pemberian SK Remisi dilakukan di Lapangan Lapas Klas II A Banda Aceh. Upacara ini dihadiri Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah beserta sejumlah unsur Forkopimda Aceh dan kota Banda Aceh serta Aceh Besar.

Dalam laporannya, Kakanwil juga menyebutkan bahwa ada sebanyak 26 unit Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Aceh yang seluruhnya dihuni oleh delapan ribu lebih orang narapidana.

Dari puluhan UPT Pemasyarakatan ini, diketahui sebanyak 12 unit UPT Pemasyarakatan mengalami kenaikan kelas dan akreditas seperti dari Cabang Rutan menjadi Rutan, Rutan menjadi Lapas Klas II dan dari Rutan menjadi Lapas Klas III.

“Hampir keseluruhan napi yang bebas merupakan napi kasus narkoba, ada juga yang kasus korupsi sebanyak 10 orang,” kata Agus Toyib.

Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh juga sempat memberikan langsung sejumlah bingkisan serta SK Remisi kepada dua orang perwakilan napi yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 ini.

Ia berharap agar seluruh napi lainnya tetap sabar dan tabah menjalani hukuman atas apa yang telah diperbuat. “Tetap bersabar dan tabah dalam menjalani hukuman,” harap Nova Iriansyah. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *