BP Jamsostek Cabang Merauke Gencarkan Inovasi Dimasa Pandemi Covid-19

MERAUKE | AcehNews.net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Merauke menggelar dinner bersama media baik online, elektronik maupun cetak dengan tema ‘membangun sinergi untuk pekerja Indonesia, Kamis (3/12/2020) malam.

Kepala BP Jamsostek Cabang Merauke, Alamsyah Ali dalam sambutannya menuturkan, silaturahmi yang dihelat selama empat bulan ia bertugas di Merauke itu untuk menguatkan kemitraan BP Jamsostek bersama jurnalis Merauke.

“Kami sangat berterima kasih atas kerjasama bapak/ibu selama 2020. Harapannya, 2021 tetap terjalin kerjasama dan silaturahmi ini. Tanpa media tidak akan sampai ke pelosok terkait informasi program BP Jamsostek dalam melaksanakan tugas negara yang sangat berat, merangkul semua pekerja,” ungkapnya.

Dikatakan, pekerja formal dan informal yang ada di Merauke, Mappi dan Boven Digoel diharapkan bisa terlindungi oleh BP Jamsostek. Dimana tiga kabupaten tersebut menjadi wilayah tugas BP Jamsostek Cabang Merauke yang kini sudah merekrut sebanyak 22 ribu jiwa sebagai peserta jaminan baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Memprioritaskan kepesertaan bagi pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti aparatur desa dan tenaga kerja lainnya.
“Masih banyak tugas yang kami laksanakan, mohon bantuan penyampaian informasi oleh media. Terlebih masa pandemi covid-19, kita semua berdoa semoga segera berakhir sehingga kita bisa beraktivitas seperti semula,” lugas Alamsyah.

Pria yang sebelumnya bertugas di Ternate ini mengatakan, masa pandemi Covid-19 yang mewajibkan setiap orang melaksanakan protokol kesehatan pencegahan virus Corona yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) maka BP Jamsostek Merauke menggencarkan inovasi lapak asik atau layanan tanpa kontak fisik.

Peserta tidak lagi bertatap muka dengan petugas BP Jamsostek namun dilayani secara online melalui asik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu, membangun kerja sama dengan mitra melalui penggerak jaminan social (perisai).

Sedangkan, program pemberian bantuan subsidi upah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permen Nomor 14 Tahun 2020, khusus penerima upah dibawah lima juta sudah dilaksanakan. Ada sebanyak 15.766 peserta yang lolos untuk dilakukan proses pembayaran baik tahap satu dan dua sebesar Rp1.200.000 (per dua bulan).

“Masih ada kemungkinan berkurang penerima upah karena ada verifikasi, item nya harus valid. Apakah sudah pernah menerima bantuan lain atau belum,” demikian pungkasnya. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *