BNN Ungkap Jaringan Internasional Sabu Aceh Utara

BANDA ACEH | AcehNews.net –  Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Aceh Utara diungkap pihak BNN RI bersama BNNP Aceh, BNNK Langsa, Lhokseumawe, Pidie serta pihak Bea Cukai Aceh, Ahad (01/04/2018) kemarin, sekira pukul 06.15 WIB.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan sabu jaringan internasional di Aceh Tamiang mengatakan, empat pelaku ditangkap atas pengungkapan sabu di Aceh Utara.

“Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Abeuk Bunta, Gampong Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,” ujarnya Senin (02/04/2018).

Tersangka yang ditangkap yakni MJ (24), ZH (40), warga Aceh Utara serta ML alias Adam (39) dan AB (40), warga Kecamatan Nibong, Lhokseumawe. Petugas pun mengamankan barang bukti berupa 23 bungkus besar sabu dan sebungkus kecil sabu.

“Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil pikap L300 bernopol BK 8860 CY, satu unit mobil Taft bernopol BK 601 TH, 6 unit telepon seluler, 4 lembar KTP dan lainnya,” jelasnya.

Penangkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang diperoleh pihak BNN bahwa diduga di sebuah rumah kerap terjadi transaksi sabu. Atas informasi itu, petugas berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan penyelidikan.

“Pagi, 01 April lalu, tim gabungan menangkap MJ di rumahnya. Tersangka mengaku masih menyimpan sabu yang belum sempat diedarkan dan disembunyikan di tumpukan sampah di kebun milik tetangganya,” jelas Deputi.

Saat digeledah, petugas menemukan 23 bungkus besar teh Cina berisikan sabu. MJ pun mengakui beberapa hari lalu, sebanyak 20 bungkus diserahkan ke ZH yang akan diserahkan ke pemesannya.

“Dari keterangan itu, tim menggerebek rumah ZH yang lokasinya tidak jauh dari rumah MJ. Tersangka ZH mengaku dia sempat memberikan 20 bungkus besar sabu kepada seseorang yang mengendarai mobil Taft berwarna hitam bernomor polisi BK 601 TH,” ungkapnya.

Petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya yakni ML alias Adam saat yang bersangkutan turun dari mobil Taft yang dikendarainya dan berjalan kaki menuju sebuah warung.

Namun, sambung Irjen Pol Arman Depari, belum ditemukan barang bukti 20 bungkus besar sabu yang sebelumnya diserahkan ZH kepadanya. ML alias Adam mengaku, barang tersebut diserahkan kepada seseorang.

“Dari pengembangan, petugas menangkap AB dan ditemukan sebungkus kecil sabu. Hingga kini keempatnya masih diamankan untuk diperiksa lebih lanjut dan kasusnya dikembangkan untuk memastikan keterkaitan dari masing-masing pelaku,” jelasnya.

Keempatnya pelaku, tambah Deputi, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tambah Irjen Pol Arman Depari dalam konferensi pers yang dihadiri pihak BNN RI, unsur Forkopimda Aceh Tamiang, dan lainnya ini. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *