BNI Syariah Teken MoU Pembiayaan Program Penggemukan Sapi bersama Pemerintah Aceh dan Aspeda

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Dalam rangka mendorong akses pembiayaan kepada peternak, BNI Syariah menginisiasi kerjasama dengan ASPEDA (Asosiasi Pedagang Sapi dan Kerbau) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di kediaman Plt Gubernur Aceh, Sabtu (23/11/2019).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Z Arifin Lubis, Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, beserta pimpinan SKPA terkait.

Dalam sambutannya, Arifin Lubis mengatakan, salah satu komoditas yang menjadi perhatian pihak Bank Indonesia adalah sapi karena komoditas dimaksud termasuk dalam komoditas inflatoir.

Menurutnya, permasalahan daging sapi di Aceh diantaranya adalah masih rendahnya produktivitas sapi, tata niaga yang belum baik dan berdasarkan informasi yang diperoleh, Aceh masih membeli daging dari Medan.

“Kami telah melihat di Aceh memiliki beberapa sentra sapi yang dapat didukung oleh perbankan. Dalam mendorong akses pembiayaan, Bank Indonesia mencoba mendorong peran perbankan melalui berbagai forum yang kami selenggarakan,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila dikembangkan lebih lanjut, pihaknya melihat banyak produk turunan yang dapat dihasilkan seperti produksi olahan kulit sapi. Kawasan Industri Aceh (KIA) Lamongan juga telah memiliki bantuan mesin untuk mengelola kulit sapi. 

Jumlah industri di Aceh pun, lanjutnya, masih sekitar 56 unit sedangkan di Sumatera Utara memiliki jumlah industri puluhan kali lebih banyak. Hal inilah yang menyebabkan hilirisasi dan perputaran uang mengalir ke wilayah tersebut.

“Kerja sama yang diinisasi oleh BNI Syariah merupakan langkah yang berani, namun tentu telah memperhitungkan mitigasi risiko yang memadai. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh perlu memberikan dukungan secara optimal,” katanya.

Lanjutnya, apabila di tahap awal program BNI Syariah berhasil, maka tantangannya adalah sinergi perbankan dan dinas terkait sehubungan dengan pembinaan dan penguatan kemitraan dengan para peternak sapi.

Pada tahap kedua, pihaknya juga mulai mengupayakan agar penjualan daging sapi berorientasi ekspor. Di Aceh Besar, Bank Indonesia telah membangun gudang pakan sapi dan membina kelompok sapi disana selama tiga tahun. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan keterlambatan pasokan daging sapi dari Aceh Besar, termasuk rendahnya akses pembiayaan.

“Upaya untuk mendorong perbankan ke sektor produktif perlu dibingkai dalam konteks bisnis, bukan dalam konteks pemberdayaan atau tujuan sosial, mengingat uang yang dikelola oleh perbankan merupakan uang masyarakat,” ungkapnya.

Ke depan, Bank Indonesia berharap perbankan di Aceh dapat menyalurkan pembiayaannya kepada sektor produktif dan dengan pola akad musyarakah-mudharabah, disertai dengan grace period sehingga pengusaha memiliki jeda waktu yang cukup sebelum jatuh angsuran pertama. 

Sementara, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, sektor peternakan merupakan salah satu sektor potensial di Aceh, namun masih belum banyak masyarakat Aceh yang terlibat dalam sektor dimaksud. 

Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Aceh berupa pembinaan, monitoring dan evaluasi sehingga peternak dan pedagang dapat memperoleh keuntungan dalam bisnis tersebut.

Pada masa tertentu, kata Nova, harga daging sapi bisa sangat tinggi. Di sisi lain, kata dia lagi, masyarakat Aceh juga melihat daging sapi Aceh lebih enak dari yang lain. Namun peternak masih sering mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan.

“Oleh karena itu, hari ini BNI Syariah telah menyatakan kesiapan dalam mendukung pembiayaan kepada para peternak sapi dan kami berharap program ini dapat terus bergulir, berkembang dan membesar. Semoga peternak dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Selain BNI Syariah, Nova menjelaskan, pola kerja sama pembiayaan ini juga melibatkan perusahaan asuransi PT. Jasindo Syariah. Pada awal 2022, Qanun LKS akan efektif berlaku di Aceh dan konsekuensinya adalah seluruh lembaga keuangan harus sudah beroperasi sesuai prinsip syariah. 

“Waktu dan skema transisi telah dipersiapkan dan telah dibahas dalam berbagai forum antara Pemerintah dan pelaku keuangan di Aceh. Kedepan, pola kemitraan antara perbankan dan peternak dapat diterapkan di seluruh kabupaten/kota atas pembinaan Bupati/Walikota kota, hingga pada akhirnya dapat mengangkat kesejahteraan peternak,” demikian tutupnya. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *