BkkbN Aceh Gelar FGD Review Grand Design di Aceh Barat

MEULABOH | AcehNews.net – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BkkbN) Aceh menggelar
Kegiatan Focused Group Discussion (FGD) Revieu Grand Design Pembangunan kependudukan (GDPK) di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Barat, Selasa (19/12/2017).

Kegiatan ini dihadiri dari BkkbN Pusat Widyaiswara Ahli Utama BkkbN Pusat, Dr. Wendy Hartanto, MA, Peneliti Utama, Syamhida Arsyad, tim Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk, Tim dari Perwakilan BkkbN Aceh, dan tim dari UNFPA serta Bappenas.

Kaper BkkbN Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M.Pd dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Aceh Barat telah menyelesaikan dokumen GDPK untuk lima bidang tahun 2011-2035 yang ditetapkan dengan qanun Kabupaten Aceh Barat No. 7 tahun 2017 tentang GDPK Aceh Barat Tahun 2011-2035 pada15 Juni 2017 dan telah terintegrasi ke dalam RPJMD/RKPD Aceh Barat 2011-2035.

Lanjutnya, tujuan dilakukannya FGD Review GDPK ini agar supaya menjadikan pengalaman dan keberhasilan Kabupaten Aceh Barat sebagai “lesson learned” bagi daerah lain di seluruh Indonesia dalam upaya pemaduan kebijakan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk sebagaimana amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui pemanfaatan GDPK ke dalam RPJM/RKPD.

“Kami, BkkbN menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas keberhasilan Pemda Aceh Barat yang telah menyusun dokumen GDPK hingga menjadi qanun. Mudah-mudahan daerah-daerah lain di Indonesia dan khususnya di Aceh, dapat mengikuti jejak Kabupaten Aceh Barat menyusun GDPK sehingga menjadi sebuah qanun,” tutur Sahidal.

Kepala Bappeda Aceh Barat kepala Bappeda Aceh Barat H.T. Ahmad Dadek, SH mengatakan, qanun Kabupaten Aceh Barat No. 7 tahun 2017 tentang GDPK Aceh Barat Tahun 2011-2035 yang telah disahkan dan terintegrasi ke dalam RPJMD/RKPD Aceh Barat 2011-2035 tidak terlepas dari dukungan tim BkkbN pusat maupun provinsi.

“Kita berharap qanun yang telah ada ini, bisa menjadi pemaduan kebijakan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk di Aceh Barat, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui pemanfaatan GDPK ke dalam RPJM/RKPD,” kata Ahmad Dadek.

FGD Review Grand Design di Aceh Barat di mulai dari penunjukan tim penyusun, diskusi-diskusi atau FGD lanjutan, pengumpulan data dengan sinkronisasi lintas sektor, penulisan dokumen hingga menjadi Qanun dan terintegrasi ke dalam RPJMD/RKPD.

Sesi akhir pemaparan draft dokumen dan proses penyusunan GDPK oleh Kepala Bappeda Aceh Barat, H.T Ahmad Dadek, SH. (saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *