Berkas Kasus Korupsi Kadisperindag Aceh Dilimpahkan Ke Jaksa

BANDA ACEH | AcehNews.net – Berkas kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Aceh, SN, segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dikatakan Direkturt Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Andrianto Argamuda, Rabu (29/11/2017).

‎Dikatakannya, kasus korupsi yang dilakukan tersangka awalnya terungkap atas laporan adanya penyelewengan dana kas di Instansi tersebut. ‎Penyelewengan dana kas itu juga melibatkan mantan Bendahara Disperindah Aceh, RW. “Kedua mantan pejabat ini sudah ditetapkan tersangka pada November 2016 lalu,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers kasus tersebut di Aula Dit Reskrimsus Polda Aceh.‎

AKBP Andrianto juga menyebutkan penyelewengan dana kas di Disperindag Aceh terjadi pada 2015 lalu saat SN menjabat sebagai kepala dinas. Dalam proses penyelidikan telah terjadi penyelewengan dana sebesar Rp900 juta. ‎”Dari hasil audit BPKP Aceh ditemukan kerugian negara Rp900 juta. Dana kas dinas dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.

Dari penyelidikan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp60 juta. Selain itu, penyidik juga menyita tiga sertifikat tanah milik tersangka. ‎”Sertifikat tanah itu kita sita untuk mengembalikan kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka” jelas Kasubdit.

AKBP Andrianto Argamuda juga mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan dua mantan pejabat Disperindag Aceh berita acara pemeriksaannya sudah lengkap dan akan dilimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “‎Berkasnya sudah P21, hari ini juga kami (penyidik) melimpahkan berkasnya ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” demikian pungkasnya. (has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *