Temuan Inspektorat Aceh
Belasan Anggota Dewan di Simeulue Belum Kembalikan Sisa Uang Perjalanan Dinas

SINABANG | AcehNews.Net – Belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Simeulue, belum menyerahkan bukti setoran kelebihan bayar dana perjalanan dinas tahun 2018 kepada Inspektorat setempat. Dana lebih perjalanan dinas wakil rakyat itu sekitar Rp279.186.900.

Kelebihan bayar biaya perjalanan dinas belasan wakil rakyat tersebut, merupakan hasil temuan dan LHP BPK RI Perwakilan Aceh, yang diserahkan kepada Dewan dan Pemerintah Kabupaten Simeulue pada 24 Mei 2019.

Atas temuan yang tertuang di LHP BPK RI Perwakilan Aceh, sehingga pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, menerbitkan surat resmi pemberitahuan untuk segera melunasi kelebihan bayar dana perjalanan dinas dalam kurun waktu selama 60 hari sejak diterimanya LHP tersebut.

Namun saampai saat ini Inspektorat belum belum menerima tanda bukti setoran pelunasan kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas anggota dewan tahun 2018 lalu itu.

“Inspektorat akan tetap menagih hingga uang negara itu kembali, sebab kami tidak mau juga dinilai lalai dan mendapat masalah, karena temuan dan hasil LHP BPK RI Perwakilan Aceh. Langkah selanjutnya Inspektorat akan kembali melayangkan surat kedua,” kata Marlian, Kepala Inspektorat Simeulue, kepada awak media pada Jumat kemarin (2/8/2019).

Lebih pembayaran perjalanan dinas kedelapan belas anggota dewan (dari 20 yang ada) bervariasi, mulai dari Rp34 juta dan paling sedikit Rp7 juta lebih.

Lapor Polisi
Menanggapi kelebihan biaya dana perjalanan dinas belasan anggota dewan tahun anggaran 2018, yang diduga belum ada bukti setorannya ke Inspektorat itu, mendapat reaksi dari Bupati Erly Hasim.

“Ya kalau mereka tidak kembalikan, diselesaikan secara Hukum saja, sebab itu uang Negara, bukan dari sisi besar kecilnya, tetapi menyangkut pertanggung jawaban. Siapa pun itu, tidak saja anggota Dewan, bagi yang tidak menyelasaikan kelebihan bayar SPPD, semua akan berhadapan dengan Hukum dan akan saya sampaikan lansung kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” kata Bupati Simeulue, Erli Hasim, di ruang kerjanya.

Sementara itu Novikar Setiadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue, mengatakan, ada dana yang masuk ke Kasda terkait pengembalian belanja daerah, namun dikatakannya si penyetor belum melaporkan bukti setor kepada pihak Inspektorat setempat.

“Ada yang masuk atas pengembalian ke Kasda kita, tapi kita tidak mengetahui siapa yang menyetornya, sebab bukti setor belum diserahkan kepada inspektorat,” ujarnya.
Tanggapan Anggota Dewan
Secara terpisah, Sabtu (3/8/2019), salah seorang anggota dewan, Ihiya Ulumuddin, kepada AcehNews.Net, saat dikobfirmasi mengatakan, pihaknya memastikan akan membayar dan melaporkan dana lebih perjalanan dinas itu kepada Inspektorat.

“Tehnis pembayarannya kan boleh cicil. Sebagian kawan-kawan yang masih bertahan (terpilih kembali), nanti insentifnya akan dipotong setiap bulan. Sebagian yang tidak lagi terpilih, nanti akan melunasinya. Setelah kita bayar baru dilaporkan,” demikian tegas Ihiya Ulumuddin. (Teks:Jenedi Photo Ilustrasi: Shutterstock/medan.tribunnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *