Januari-November 2015,
Bea dan Cukai  Aceh Amankan Barang Ilegal Sebesar Rp2,8 M

AcehNews.net|BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, sepanjang 2015, mengamankan beberapa jenis barang ilegal, serta narkotika jenis sabu senilai Rp2,8 miliar yang masuk wilayah Aceh.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Saifullah Nasution, beberapa waktu lalu di Banda Aceh menyebutkan, Januari hingga November 2015, pihaknya sudah berhasil mengamankan barang ilegal senilai Rp2,8 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp437 juta.

“Hasil penadahan barang ilegal yang dilakukan tim Bea Cukai, merupakan berkat informasi dari masyarakat serta aparat penegak hukum, diantaranya TNI, Polri, dan kejaksaan. Kami tidak bisa bekerja sendiri, tanpa kerjasama dengan teman-teman penegak hukum serta instasi terkait lainnya,”jelas Saifullah.

Adapun barang ilegal hasil penindakan, diantaranya gula impor dari Sabang yang diamankan di Pelabuhan Ulee Lheu dengan jumlah 59,4 ton, dari 29 kasus yang ada. Selanjutnya beras ketan impor dari Sabang sejumlah 4,2 ton dari enam kasus.

“Semua barang impor dari Sabang itu tanpa surat dokumen perizinan,” jelasnya lagi.

Selain beras ketan dan gula impor, Bea dan Cukai juga mengamankan rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan menggunakan cukai palsu. Jumlah rokok illegal tersebut sebanyak 786 ribu kotak dari 21 kasus yang ada. Tempat penangkapan dari Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, dan Langsa.

“Proses penyelesaian hukum yang ada di Bea dan Cukai ada dua, diantaranya pelanggaran yang bisa diselesaikan dengan administrasi. Proses hukum selanjutnya, melalui penyidikan. Apabila mencukupi bukti permulaan, kemudian dilakukan proses penyidikan oleh Bea dan Cukai. Lalu dilimpahkana ke Polri dan kejaksaan,” paparnya.

Pada Mei, Bea dan Cukai berhasil menangkap kapal di Kuala Langsa dan Aceh Tamiang yang menyeludupkan bawang merah impor asal Malaysia sebanyak 30 ton dengan dua kasus. Jelas Saifullah, kasus ini sudah diproses oleh kejaksaan Langsa dan saat ini sedang menunggu putusan.

“Sesuai arahan Menteri Keuangan kepada DJBC. Barang-barang sitaan itu akan dihibahkan melalui Dinas Perdagangan dan Bulog menyalurkan barang-barang tersebut akepada lembaga-lembaga sosial yang ada di Aceh,”sebutnya.

Beberapa bulan lalu, DJBC Aceh sudah melalukan penindakan terhadap pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu, sebanyak 638 gram di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *