Banyaknya Kasus Pembunuhan, Aceh wacanakan Penerapan Hukum Qisas

BANDA ACEH | AcehNews.net  – Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh sedang mewacanakan penarapan hukum qisas atau hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan, seperti halnya peraturan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.

Kabid Pembinaan Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri mengatakan, pada 2018 ini, pihaknya berencana akan melakukan penelitian dengan menggaet akademisi kampus untuk meneliti tentang kesiapan dan dukungan masyarakat tentang penerapan hukum qhisas di Aceh.

“Masih dalam rangka ingin melakukan penelitian, karena sebelum menerapkan hukuman itu harus lebih dulu menyiapkan masyarakat, apakah menerima hukuman ini, kita akan lakukan dengan penuh pertimbangan. Setelah hasil penelitian itu, baru kita upayakan ke penyusunan naskah akademik dan draf dari pada hukum itu sendiri,” ujarnya Rabu (14/03/2018), di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, wacana penerapan hukum qisas di Aceh karena melihat gejala akhir-akhir ini di Aceh banyak kasus pembunuhan terjadi. Untuk menghapus angka kriminalitas itu, jika pemerintah Aceh benar-benar konsisten dengan hukum syariat maka kejahatan pembunuhan terjadi diyakini akan hilang.

Dicontohkan, seperti di Arab Saudi yang memberlakukan hukum secara ketat dan  ternyata dalam setahun itu angka kejahatan  sangat menurun, bahkan hampir tidak ada lagi kasus pembunuhan di sana.

“Hal itu dikarenakan mereka tahu bahwa dalam suatu kasus bila dihukum dengan hukuman yang sangat berat. Mereka akan menyadari dan menahan diri untuk melakukan kejatahan itu,” ungkapnya.

Syukri juga menjelaskan, dalam Alquran, Allah menyatakan bahwa dalam hukum qisas tersebut ada jaminan kehidupan buat kalian wahai orang-orang yang berakal. Maksud jaminan kehidupan itu, katanya, dengan memberlakukan hukum syariat akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi.

“Ketika orang sudah takut membunuh nyawa orang lain maka semua nyawa manusia akan selamat  begitu juga dengan orang atau pelaku itu sendiri,” katanya.

Maraknya kasus pembunuhan di Aceh maupun Indonesia umumnya, ia menilai karena si pembunuh hanya di hukum dengan beberapa tahun penjara saja. Setelah itu jika orang tersebut masih memiliki niat jahat, maka dia akan melakukan perbuatan yang sama atau kembali membunuh nyawa manusia atau kejahatan lainnya.

“Namun demikian, jika sudah diberlakukan hukum syariat, maka seseorang itu sudah tau bahwa hukum membunuh sangat berat maka orang akan menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan. Artinya, jika orang menahan diri untuk membunuh maka nyawa orang lain akan selamat begitu juga dengan dia atau pelaku yang ingin melakukan kejahatan. Ini sebetulnya logika, jangan kita terus merasa alergi saat berbicara hukum qisas,” jelasnya lagi.

Dalam pelaksanaanya, hukum qisas juga tidak semerta-merta, sama halnya dengan proses hukum yang berlaku saat ini yang perlu adanya proses, seperti penyelidikan dan lainnya. Jika semua unsur itu telah dilalui, lanjutnya, maka baru bisa seseorang itu dijatuhi hukuman qisas.

“Dan semua wacana ini Dinas Syariat Islam masih akan melakukan penelitian, rencanya penelitian itu akan kita lakukan dalam 2018 ini. Jadi tidak langsung akan diterapkan karena prosesnya membutuhkan waktu panjang dan kita melakukannya penuh dengan pertimbangan,” tambah Syukri

Qisas adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal) mirip dengan istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *