Di Aceh,
Banyak Anak Bermasalah dengan Hukum Putus Sekolah

BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Aceh mencatatat, dalam kurun waktu 2014, ada 87 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dikeluarkan dari sekolahnya, karena  tersangkut masalah hukum.

Menurut Manager Program LBH Anak Aceh, Rudy Bastian, tindakan ini didasari bahwa pihak sekolah maupun sejumlah stakholder pendidik merasa malu nama sekolah menjadi tercoreng karena tingkah polah anaknya tersebut.

“Mereka (ABH) juga dianggap pelaku kejahatan, sehingga cenderung distereotipkan sebagai penjahat dan pembuat malu sekolah, dan dianggap tidak pantas dipertahankan,” kata Rudy.

Tindakan ini menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebut dia, UU Perlindungan Anak menjelaskan tiga katagori anak yaitu, anak sebagai pelaku, anak sebagai korban, dan anak sebagai saksi.

“Tiga katagori anak ini mendapatkan segala hak yang sama, tanpa diskriminasi apapun. Dari mulai hak dasar untuk mendapatkan keadilan sampai hak untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya.

Menurut Rudy, institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat pembinaan moralitas bagi anak. Tapi, akhir-akhir ini cenderung  menjadi tempat pendidikan dan perlakuan kekerasan dipraktekkan bagi anak.

“LBH Anak sering mempertanyakan pada pihak sekolah, mereka mengeluarkan siswanya dari sekolahnya, dengan alasan si anak sudah mencoreng nama baik sekolah. Tapi, ketika kami menanyakan dasar Standar Oprasional Presedur (SOP) mengeluarkan anak tersebut, mereka (pihak sekolah) tidak punya,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, jika ini dilakukan sekolah, berarti menunjukkan institusi sekolah tidak lagi menjadi tempat belajar bagi anak, akan tetap telah menjadi lembaga perlakuan kekerasan terhadap anak. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *