Bagunan di Aceh Belum Menerapkan Sertifikat Layak Fungsi  

BANDA ACEH – Kepala Satker Penataan Bagunan dan Lingkungan, Dinas Cipta Karya Aceh, T. Faisal Riza mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun bagunan gedung di Provinsi Aceh yang sudah menerapkan sertifikat layak fungsi bagunan.

Hal itu dipaparkan Riza kepada waratwan usai Diskusi Publik di Gedung ACC Dayan Dawood, beberapa hari lalu di Banda Aceh. Diskusi yang bertema “Laik Fungsi Bagunan Gedung” berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 11-12 November 2014, dan diikuti oleh Mahasiswa Arsitektur Unsyiah dan dari sejumlah lembaga.

Menurutnya Peraturan Daerah (Perda) tentang kelayakan bangunan gedung di Aceh harus segera dibentuk, mengingat Aceh merupakan daerah rawan bencana. Saat ini sebut Riza, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya delapan kabupaten dan kota yang baru memiliki Perda kelayakan bangunan. Yaitu antaranya, Sabang, Banda Aceh, Bireuen, Langsa, Aceh Barat, Aceh Besar, Simeulue, dan Nagan Raya.

“Hanya saja sertifikat layak fungsi ini belum populer di Indonesia, karena sertifikat layak ini hanya ada di beberapa kota yakni di Jakarta dan Porolinggo. Mungkin Bandung baru mulai menerapkannya,”paparnya.

Lebih lanjut, Riza menambahkan, sebenarnya Undang-Undang Pembagunan gedung mengamanahkan kelayakan fungsi bagunan gedung, namun, amanah yang paling utama adalah membuat Perda Bagunan Gedung dulu. Kemudian, dasar Perda bagunan gedung itulah yang kemudian keluarnya Izin Mendirikan Bagunan (IMB), dan Sertifikat layak Fungsi.

“Di Malaysia, setiap bagunan publik di sana mereka menempel sertifikat layak fungsi, hal itu justru untuk menarik turis wisatawan. Turis Jepang tidak mau menginap di hotel yang tidak punya sertifikat layak fungsi bagunan gedung,” tutur Riza.

Pemerintah Aceh terus mendorong kabupaten dan kota di Aceh untuk segera menerbitkan sertikat layak fungsi bagi bagunan publik. Ini untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan bangunan dan lingkungan. Serta akan merumuskan kebijakan dan pembinaan teknis dan memfasilitasi penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan bangunan. (agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *