Anak Remaja Cabuli Bocah 5 Tahun, Terjadi di Banda Aceh

BANDA ACEH | AcehNews.net – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang remaja yang diduga melakukan pencabulan terhadap Bocah perempuan usia 5 tahun yang tak lain anak tetangganya. Pelaku berinisial TRA alias Bombom (15), warga Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq mengatakan, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya, setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban, Jumat lalu (22/2/2019).

“Pelaku mencabuli korban berinisial SB (5) yang merupakan tetangganya. Kejadian ini dialami korban pada 16 Februari 2019 lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Peristiwa nahas yang menimpa korban itu terjadi saat kakak korban yang hendak keluar rumah karena ada keperluan penting menitipkan korban kepada pelaku untuk dijaga sementara. Tindak asusila itu pun terjadi dan baru diketahui keluarga saat korban bercerita Kamis (21/2/2019) kemarin.

“Korban menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya, korban merasa kesakitan di bagian alat vital dan mengalami trauma. Oleh karena itu pelaku langsung kita tangkap setelah keluarga korban melapor,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *