Peringatan 16 Tahun Tragedi KNPI,
Aktifis Minta Kasus HAM di Lhokseumawe Diusut Kembali

BANDA ACEH – Mengenang tragedi kemanusian di gedung KNPI Lhokseumawe 16 tahun silam (9 Januari 1999), sejumlah aktivis peduli HAM di Aceh, meminta Pemerintah pusat mendukung Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dengan membuat aturan tingkat nasional.

Dalam hal ini,  semua pihak diajak selalu merenung kembali disetiap 9 Januari, karena  persoalan pemenuhan hak-hak korban konflik Aceh masih terabaikan. ini dianggap menjadi tugas besar, baik Pemerintah Aceh (Komisi I DPR Aceh) maupun Pemerintah Pusat.

Peringatan 16 Tahun tragedi gedung KNPI Lhokseumawe, membentuk panitia bersama yaitu Forum masyarakat korban konflik Lhokseumawe, Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara (K2HAU), KontraS Aceh, Koalisi NGO HAM dan Komunitas Kajian Politik Aceh.

Ketua K2HAU, Samsul Bahri mengatakan Qanun KKR Aceh sudah disahkan oleh Pemerintah Aceh, namun sampai saat ini Pemerintah Aceh masih tetap diam dan terpaku pada KKR Nasional yang sudah dibatalkan oleh Mendagri pada  2006 silam.

“Meskipun demikian, kami tidak lupa bahwa pada 3 januari 1999, aparat Tentara Negara Indonesia (TNI) menembak warga sipil hingga empat orang tewas dan 23 luka-luka warga Pusong Lhokseumawe. Itu terjadi di Jalan Suka Ramai Kota Lhokseumawe,” kata Samsul, melalui siaran persnya yang dikirim ke wartawan AcehNews.net di Banda Aceh, Minggu (11/1/2015).

Samsul bahri menambahkan kejadian serupa terus berlangsung dari 3 sampai  9 Januari 1999, dan akhirnya para sipil tersebut dibawa ke dalam Gedung KNPI Lhokseumawe oleh aparat TNI, setelah itu aparat TNI melakukan penyiksaan secara brutral terhadap 73 warga sipil Aceh Utara dan Lhokseumawe. Itu  dalam sebuah Operasi Wibawa 99.

“Peristiwa yang kami sebutkan di atas, merupakan salah satu peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh,” tuturnya lagi.

Katanya, tujuan peringatan tragedi gedung KNPI Lhokseumawe ini adalah untuk mengingatkan publik, bahwa, ada salah satu tragedi berdarah yang pernah terjadi di Aceh 16 tahun yang lalu. Kejadian berdarah itu, kata dia, seakan-akan sudah dilupakan oleh banyak orang di Aceh, padahal tragedi kemanusian tersebut mencabit-cabit nurani kemanusian.

“Seharusnya Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus memberikan perhatian khusus untuk korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang ada di Aceh,”harapnya.

Selain itu, kepada Pemerintah Aceh dan Pemeritah Kota Lhokseumawe, diminta untuk segera merealisasikan monument sejarah untuk kasus Pusong, Kandang, dan KNPI Lhokseumawe. Itu merupakan bahagian dari menghargai sejarah masa lalu.

Juga menuntut Ketua Komisi I DPRA dan Pemerintah Aceh segera menjalankan mandat KKR Aceh dan Pengadilan HAM.  Sedangkan Komnas HAM Nasional dan Komnas HAM perwakilan Aceh, diminta untuk dapat melakukan penyelidikan kasus KNPI dan Lhokseumawe. (agus/rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *