Akhirnya Qanun Jinayat Disahkan  

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akhirnya mengesahkan Rancangan Qanun Hukum Jinayat menjadi qanun yang mengatur hukuman bagi pelanggar syariat Islam di provinsi ini. Qanun ini akan berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang non-muslim.

Pengesahan qanun tersebut melalui sidang paripurna yang berlangsung hingga Sabtu (27/9) dinihari. Seluruh fraksi di DPRA (Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Gabungan PKS-PPP). Akhirnya, Wakil Ketua DPRA Tanwir yang memimpin sidang mengetuk palu tanda disahkannya qanun tersebut.

“Apakah rancangan ini dapat diterima menjadi keputusan DPRA,” tanya Tanwir kepada 69 anggota DPRA yang hadir.

Para anggota dewan kompak menyatakan setuju.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah ikut menghadiri sidang pengesahan Qanun Jinayat.

“Kami menerima Qanun Jinayat,” sebut Juru Bicara Fraksi PPP-PKS Mahyaruddin saat membacakan pandangan akhir faksinya, Jumat (26/9/2014) malam.

Namun, Fraksi PPP-PKS mengusulkan penambahan aturan yang memberatkan hukuman bagi pejabat yang melanggar Qanun ini. Mereka mengusulkan agar setiap pejabat publik yang melakukan jarimah (pelanggaran syariat) dikenakan hukuman tambahan 1/3 dari hukuman yang telah diatur qanun.

Fraksi Partai Golkar juga menerima tanpa syarat Qanun Jinayat. “Setelah rapat internal, kami dapat menerima dan menyetujui Qanun Jinayat,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar Aminuddin.

Qanun Jinayat mengatur tentang sejumlah hukuman bagi kasus pemerkosaan, perzinahan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, mesum, judi, minuman memabukkan, gay, dan lesbian. Hukuman cambuk yang bakal dikenakan bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 10 kali hingga 150 kali.

Qanun ini juga berlaku bagi non-muslim yang melanggar syariat Islam. Soal ini diatur dalam Pasal 5 poin b dan c. (acehkita.co)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *