Ditantang Uji Forensik
Adanya Dugaan ‘Permainan’ Tender Proyek SDN 44 Banda Aceh ini Jawaban Kabag Humas

Banda Aceh | AcehNews. Net – Pokja Pemilihan Disdikbud Banda Aceh, mengklaim telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam paket tender Sekolah Dasar Negeri 44 Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Taufiq Alamsyah menjawab konfirmasi yang dilakukan AcehNews. Net, Sabtu pagi (14/9/2019), mengenai adanya dugaan ‘permainan’ tender di proyek pembangunan kelas SDN 44 Banda Aceh yang sudah empat kali dibatalkan.

“Bagian Pelayanan Barang dan Jasa kita independen dan tak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Ada standar, mekanisme, dan aturan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan,” kata Taufiq, Sabtu sore lewat rilis yang dikirim ke meja redaksi AcehNews. Net.

Informasi yang ia dapatkan dari Kepala Bagian Pelayanan Barang dan Jasa Setdako Banda Aceh Iqbal Rokan, proyek di SD 44 memang telah dilakukan proses lelang sebanyak empat kali, dan keempat-empatnya gagal karena sejumlah alasan teknis,” ungkapnya.

Jelas Taufiq, tender pertama gagal dikarenakan tidak ada penyedia yang lulus evaluasi kualifikasi, dan yang memasukkan penawaran pun hanya satu perusahaan.

“Hal ini mengacu pada Perlem LKPP-RI Nomor 9 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa dalam hal peserta yang lulus evaluasi dokumen kualifikasi kurang dari tiga peserta, maka pra kualifikasi dinyatakan gagal,” kata Taufiq alasan pembatalan lelang.

Sementara kali kedua, lelang juga gagal karena empat perusahaan yang masuk tidak ada yang lulus evaluasi teknis. “Lalu lelang ketiga juga gagal karena dari tiga perusahaan yang masuk juga tidak ada yang lulus evaluasi teknis,” ungkapnya.

“Terakhir, kali keempat lelang juga gagal dikarenakan dari delapan perusahaan yang ikut serta lagi-lagi tidak ada yang lulus evaluasi teknis, dan ditambah lagi ada kesalahan metode penelitian,” ungkap Taufiq.

Lelang yang dilakukan hingga empat kali tersebut, jelasnya, dikarenakan masih cukup waktu untuk melaksanakan tender atau seleksi ulang sesuai dengan ketentuan pasal 51 ayat 10 poin b dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Terkait keterlambatan pengumuman, hal tersebut dikarenakan terjadi gangguan pada sistem LKPP sehingga tidak bisa diakses. “Jadi bukan kita sengaja atau dibuat-buat,” ungkapnya lagi.

Ia menambahkan, proses selanjutnya terkait paket SD 44 tersebut, Pokja telah mengembalikan dokumen lelang ke Disdikbud. “Masih berpedoman pada Perpres yang sama, apabila tender/seleksi gagal, maka Pokja pemilihan dapat melakukan penujukan langsung dengan persetujuan PA/KPA dengan kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda atau tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi ulang.”

Masih menurut Taufiq, Bagian Pelayanan Barang dan Jasa Banda Aceh saat ini telah menggunakan LPSE versi 4.3, yang juga telah disesuaikan dengan Perpres terbaru Nomor 16 tahun 2018.

“Poin pentingnya, setiap pelelangan dilakukan by sistem, sehingga kita sebagai Pokja hanya bertindak sebagai operator,” demikian Taufiq Alamsyah. 

LPLA Tantang Uji Forensik

Menanggapi penjelasan Kepala ULP Banda Aceh melalui Kabag Humas terkait tender lanjutan pembangunan SDN 44 Banda Aceh yang dikatakan sudah sesuai prosedur, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar menyebutkan bahwa penjelasan Kepala ULP dan Pokja cenderung ngawur dan mencari dalih belaka.

“Alasan tidak ada perusahaan yang lulus evaluasi berkali-kali jelas mengada ngada. Ini ngawur namanya,” ujar Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar menanggapi pernyataan Kepala ULP Banda Aceh, Iqbal Rokan yang disampaikan Taufiq Alamsyah kepada media, Sabtu (14/9/2019).

Menurut LPLA, Jika Pokja mau transparan coba jelaskan pada tender terakhir apa alasan Pokja menggugurkan peserta karena tdk ada peserta yang lulus evaluasi. Coba jelaskan satu persatu jangan cuman alasan dicari cari.

“Tidak ada istilah tender empat kali. Coba tanya apa dasar hukum nya tender berulang ulang sampai empat kali,” kata Nasruddin.

Dalam aturan, lanjut Nasruddin, baik itu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 maupun Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018, tender diulang itu hanya satu kali, setelah tender pertama gagal maka dilakukan tender ulang. Tidak ada satu kalimat pun dalam Perpres atau Perlem menyebutkan tender ulang berkali kali.

Nasjuddin juga membantah, jika Pokja yang mengatakan bahwa mereka hanya operator. Sementara penilaian dilakukan oleh SPSE 4.3.

“Penilaian tetap panitia sistem baru bisa bekerja setelah datanya diinput oleh Pokja,” jelas Nasruddin.

Jika Pokja katakan sudah benar bekerja LPLA menantang Pokja untuk lakukan Uji Forensik melalui APIP. “Apakah benar tidak ada perusahaan yang lolos evaluasi teknis selama empat kali tender itu, mari kita buktikan,” tantang Nasruddin.

LPLA mengaku siap membuktikan indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan hingga uji forensik. “Apa Pokja siap? Berani ngak Pokja buka-bukaan data dan uji Forensik, biar jelas,” sebut Nasruddin.

LPLA juga mempertanyakan pernyataan Pengguna Anggaran yang menyebutkan tidak tau menahu. “Sehingga dipertanyakan apakah tender ulang selama ini dilakukan Pokja tanpa sepengetahuan pengguna anggaran atau tidak ada laporan sama sekali dari kuasa pengguna anggaran. Sehingga kita bisa lihat dimana titik masalahnya,” pungkasnya. (Teks: Saniah LS Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *