Aceh Tengah Akan Bangun Tugu Giok di Takengon

TAKENGON – Demam batu giok membuat pimpinan daerah di Kabupaten Aceh Tengah, berwancana membangun menomen berupa tugu giok di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

“Selaku daerah penghasil batu giok, kami kira wajar dan perlu dibuat suatu landmark yang menandakan bahwa kawasan Aceh Tengah selain kopi arabica juga identik dengan giok‎,” ungkap Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara, menanggapi semakin maraknya peminat batu giok asal daerah itu, Minggu (1/2/2015) di Takengon

Lebih lanjut Khairul Asmara mengatakan, adanya monumen batu giok kelak menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat dataran tinggi Gayo, sehingga inisiatif tersebut perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, instansi terkait, komunitas batu mulia, dan segenap masyarakat.

“Kalaulah dimungkinkan dan para pihak nanti menyetujui, kita cari batu giok sebesar 3 ton, kemudian kita buat sebagai monumen di Aceh Tengah ini, karena monumen tersebut juga nanti dapat menjadi suatu kebanggaan bagi daerah,” ujar Khairul terhadap wacana tersebut.

Guna memuluskan langkah pembuatan monumen tersebut, Khairul mengatakan telah berbicara dengan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Aceh Tengah, Amir Hamzah untuk membuat konsep dan perencanaan matang terkait lokasi dan tata kelola monumen Batu Giok yang akan dibangun‎.

“Tindaklanjutnya akan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk merencanakan pembangunan tugu, termasuk lokasi dan bagaimana tata kelolanya nanti,” ujar Khairul.

Kini, batu giok‎ Gayo tidak hanya digemari oleh warga lokal, bahkan warga luar daerah, sehingga tidak jarang dilokasi yang banyak ditemukan batu giok seperti wilayah Lumut, Gemboyah, dan Jagong kerab dikunjungi warga luar, bahkan tidak jarang terlihat mobil mewah seperti land cruiser, hammer, dan rubicon parkir di sepanjang jalan kampong.

Mengantisipasi penjarahan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu, Pemkab Aceh Tengah telah mengeluarkan Peraturan Bupati yang mewajibkan pengenaan pajak pada objek giok yang dibawa keluar daerah, serta mewajibkan giok yang dibawa keluar daerah tidak dalam bentuk bongkahan, tapi sudah dalam bentuk perhiasan jadi seperti cincin, gelang, kalung, anting dan lainnya.

Pantauan akhir akhir ini, maraknya pencarian dan pengolahan batu giok telah membawa berkah bagi masyarakat dan tumbuhnya usaha baru, bukan hanya para pencari batu, pedagang bongkahan, jasa pemotong batu, para pengolah batu menjadi perhiasan, hingga pedagang yang menawarkan pengikat cincin yang terbuat dari titanium maupun perak. (emka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *