Aceh Rawan Korupsi, Mulai Dipantau dan Dibina KPK  

AcehNews.net|BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Laode M Syarief  mengatakan, Aceh merupakan daerah yang rawan korupsi karena memiliki Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan jumlah besar.

Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan provinsi terujung di Pulau Sumatera, Aceh sebagai satu dari enam provinsi di Indonesia yang menjadi pantauan dan binaan KPK. Alasan ini lantaran dana Otsus di Aceh berjumlah sangat  besar dan penggunaannya harus diawasi.

Di Banda Aceh dalam lawatan kerjanya, Wakil Ketua KPK ini juga menjelaskan, adapun tujuan KPK melakukan pengawasan dan binaan tidak lain untuk menjalankan fungsi koordinasi.

“Kami sudah bertemu dengan Gubernur Aceh dan mendsikusikan banyak hal, sehingga perlu ada pengawasan yang ketat akan anggaran untuk rakyat tersebut,” jelasnya, saat mempersiapkan pertemuan dengan unsur pimpinan daerah di Aceh, beberapa waktu lalu, pada 02 Agustus 2016.

Selain Aceh, lima Riau, Banten, Papua dan Papua Barat.  Dari hasil survey internal yang dilakukan KPK, sebut Laode M. Syarief, jika dibandingkan dengan provinsi lain, KPK masih minim dipercayai di Aceh, yaitu mendapat kepercayaan 53,9 persen.

“Kami belum tahu alasannya mengapa, tetapi yang jelas kami akan terus memberi perhatian kepada provinsi ini, Aceh, agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan bisa menutup lubang-lubang rawan korupsi,” tegasnya.

Sebutnya lagi, ada tiga hal yang menjadi fokus KPK di Aceh adalah pengawasan kebijakan,  pengawasan tata kelola barang dan jasa, dan serta pengawasan perizinan.

Untuk tiga hal tersebut KPK akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh dan jajarannya serta kepala daerah di 23 kabupatan/kota, untuk melakukan koordinasi terkait pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan yang baik. Terutama memperbaiki sistem administrasi perizinan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rentan korupsi.  (dara elchee)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *