71 Tahun Masyarakat Sekitar Hutan di Aceh Belum Merdeka

AcehNews.net|BANDA ACEH – Masyarakat yang hidup di sekitar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) merayakan peringatan Dirgahayu Indonesia pada ke-71 pada 17 Agustus 2016, sebagai bagian dari tanda syukur, meski belum sepenuhnya menikmati kemerdekaan yang sempurna. Sebab hutan di sekitar Kawasan  Leuser yang selama ini menjadi penyedia air bersih, pengairan, dan pelaksanaan hukum adat—sudah mengalami ancaman serius.

Menurut Aman Jarum, salah satu tokoh masyarakat adat Gayo,  menyaksikan perayaan hari kemerdekaan di Jakarta kemarin, begitu mewah dibandingkan peringatan HUT sebelumnya, menyatakan,  meski ia menikmati hari kemerdekaan yang ke-71, yang kerap kali mereka peringati, namun kemerdekaan hakiki belum sepenuhnya mereka rasakan.

Kerusakan hutan di kampungnya, yang merupakan wilayah KEL, lanjut Aman Jarum, masih terus berlanjut.  Dampaknya, menurut tokoh adat Gayo ini,  sumber penghidupan mereka, terutama fungsi hutan untuk mengairi sawah dan kebun semakin kritis dan mengkhawatirkan untuk masa-masa yang akan datang, juga masuknya berbagai perizinan juga mempersempit tanah adat mereka.

Lebih dari itu, Farwiza Farhan, Ketua  Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menyebutkan luas tutupan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser di wilayah Aceh telah berkurang dan semakin terdegradasi. Dari 2,20 juta hektare tutupan hutan pada 1970 menjadi 1,78 juta hektare pada 2015. Dalam periode 2010 hingga 2015,  kata Farwiza, luas hutan yang hilang sebesar 73,6 ribu hektare.

Sementara itu, lanjut Farwiza, KEL merupakan sistem penopang kehidupan yang sangat penting bagi Aceh dan Sumatera Utara. Pencegah banjir dan erosi, penyuplai air bersih dan  pertanian, industri, serta keindahan alam berpotensi dapat dikembangkan untuk pariwisata.

Untuk mengurangi laju kerusakan KEL, Nurul Ikhsan, salah satu kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) untuk Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengatakan, gugatan warga negara terhadap RTRW Aceh 2013-2033, karena terjadi perbuatan melawan hukum.

Untuk itu GeRAM  menyebutkan, mereka akan melakukan beberapa pendekatan, salah satunya dengan melanjutkan perjuangan untuk memastikan status KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung dimasukkan ke dalam RTRW Aceh, sesuai dengan RTRW Nasional.

“GeRAM, mendorong perbaikan RTRW Aceh demi pembangunan yang adil dan merata menuju masa depan Aceh, menjamin keberlanjutan generasi yang akan datang,” demikian Nurul Ikhsan.(saniah ls/ril)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *