56 Persen Penghuni Lapas di Aceh Terpidana Narkoba

BANDA ACEH – Sangat ironis jumlah narapida di Aceh yang mencapai sekitar 4.450 orang dan 56 persen atau 2.548 penghuni lapas di Aceh merupakan terpidana narkoba. Aceh dengan demikian merupakan salah satu provinsi yang mengalami darurat narkoba di Indonesia yang perlu perhatian khusus dari Pemerintah Aceh.

“Ada 56 persen dari penghuni lapas di Provinsi Aceh merupakan terpidana narkoba atau sekitar 2.548 narapidana dari 4.450 jumlah narapidana yang ada tersebar di lapas yang ada di Aceh,” sebut Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Fatlurachman pada Diskusi hukum dengan tema “Lapas, Narkoba, dan Hukuman Mati,” di Banda Aceh, Senin (27/4/2015).

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh ini hadir sebagai narasumber di diskusi publik yang  juga dihadiri anggota komisi III, DPR RI, Muhammad Nasir Jamil, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali.

Pada kesempatan itu, Fatlurachman mengakui,  peredaran narkoba juga terjadi di lapas-lapas di Aceh.  Menurut dia masuknya narkoba ke lapas di Aceh melalui tamu-tamu yang berkunjung. dengan modusnya memasukan narkoba  ke dalam rokok, sampo, bungkus nasi, martabak, dan sebagainya.

Dalam hal ini, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Aceh akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di lapas-lapas yang ada di Aceh. Katanya lagi, jika ada keterlibatan oknum di instansinya dalam peredaran narkoba di penjara, Fatlurachman akan memberi sanksi berat terhadap petugas tersebut.

Diskusi publik yang diselenggarakan di Banda Aceh itu berkaitan dengan adanya intervensi pihak asing terhadap hukuman mati di Indonesia dan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan Indonesia sudah tahap darurat narkoba. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *