5.000 Korban Konflik Aceh Pertanyakan Keadilan Hukum

BANDA ACEH – Puluhan masyarakat korban konflik Aceh yang tergabung dalam Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran (SPKP) HAM Aceh. Mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (26/1/2015) di Banda Aceh.Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar pemerintah Aceh segera mengimplementasikan Qanun KKR.

Muhammad Iksan, koordinator lapangan menyampaikan sebenarnya dengan adanya Qanun KKR bukan untuk menghakimi pelaku, tetapi untuk mengungkap kebenaran saja. Karena menurut Iksan, dengan adanya pengungkapan maka akan terjawab sebuah kepastian dimana kuburan suaminya, dimana orang tua mereka, dan juga anak-anak korban.

“Kami mendesak pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera mengimplementasikan, Qanun KKR yang sudah disahkan pada tahun 2013 lalu.

Ia juga menjelaskan, korban konflik  yang terdata di SPKP mencapai sekitar 5.000 ribuan, dengan kekerasan yang dialami seperti, kekerasan, penembakan, penculikan, dan bahkan sampai hari ini masih ada keluarga korban yang belum mengetahui dimana kuburan keluarganya yang hilang.

“Dan yang kita khawatirkan apa bila Qanun KKR ini belum di implematasikan, bisa jadi akan menimbulkan konflik ke depanya,” tutupnya. (zuhri noviandi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *