40 Pegawai BKKBN Aceh Ikut Bimbingan Teknis Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Sebanyak 40 pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh mengikuti Bimbingan Teknis Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dan Spending Review Tahun 2020 di aula setempat, Senin (11/1/2021) di Banda Aceh.

Kegiatan diawal tahun yang mengikuti protokol pencegahan Covid-19 ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Sahidal Kastri dan sebagai narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, I Eng.

Dalam sambutannya Sahidal mengatakan, kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Serta, kata Sahidal, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2016 tentang perubahan atas PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada satuan kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Saya berharap, nilai IKPA kita dapat lebih baik dari tahun sebelumnya. Oleh karena semua komponen pelaksana kegiatan dapat memperhatikan berbagai indikator IKPA sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Sahidal juga berharap, semua komponen pelaksana kegiatan dapat memperhatikan berbagai aturan dan ketentuan pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan.

Narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, I Eng menyampaikan materi terkait “Langkah-langkah strategis pelaksanaan Anggaran 2021”. Ia memaparkan bagaimana melakukan review DIPA T.A 2021, percepatan persiapan pelaksanaan program dan membuat petunjuk operasional pelaksanaannya,
percepatan pengadaan barang/jasa
Percepatan penyelesaian tagihan dan pengajuan SPM ke KPPN, dan
percepatan pelakanaan DAK fisik.

Jelas I Eng, IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“IKPA Satker merupakan hasil perhitungan dari transaksi pelaksanaan anggaran dengan KPPN dan Kanwil DJPb. Sedangkan Spending Review, alat evaluasi kinerja pemerintah dan hasilnya menjadi rekomendasi untuk pelaksanaan anggaran tahun berikutnya,” jelasnya lagi.

Sedangkan terkait pertanyaan peserta, tentang pengajuan TUP terdapat kegiatan yang tidak terlaksana apakah TUP dapat dikembaikan ke kas negara dan apakah dapat ditarik kembali sewaktu-waktu jika diperlukan?

I Eng menjawab, TUP yang kegiatannya tidak terlaksana maka TUP nya dapat dikembalikan sebelum batas waktu sesuai ketentuan 30 hari dan dapat ditarik kembali apabila perencanaan kegiatan sudah matang.

Sedangkan pertanyaan perserta lainnya tentang realisasi anggaran dihitung berdasarkan SP2D. Artinya, jika SPJ pada akhir bulan maka SP2D dihitung dibulan berikutnya sehingga tidak sinkron dengan capaian output.

“Sapaian output diisi apabila SP2D sudah keluar agar realisasi anggaran dan capaian output sinkron,” demikian ia memberi solusi. (echi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *