39 Izin Tambang di Aceh Akan Dievaluasi

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah menegaskan, Pemeritah Aceh akan segera mengevaluasi sekira 39  izin tambang yang sudah dikeluarkan Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten. Hal itu dikatakanya saat menggelar konferensi pers, dua hari  lalu Pendopo Gubernur Aceh, di Banda Aceh, setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah LSM Lingkungan di Aceh.

“Kalau ada izin tambang yang masih bermasalah akan ditutup dan izin yang sudah habis tidak akan diperpanjang lagi,” tegasnya.

Zaini mengatakan, jika moratorium ini sudah diberlakukan maka izin tambang tidak lagi dikeluarkan atau di perpanjang.

Ia juga mengatakan, moratorium ini harus segera diberlakukan mengingat masih banyak sektor lain yang bisa digarap oleh masyarakat, apalagi hasil Pendapatan daerah di sektor pertambangan hanya 3 persen.

Menurutnya masih banyak potensi lainnya yang bisa digarap selain sektor pertambangan, seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan sektor lainnya yang potensinya masih besar untuk digarap oleh masyarakat.

Gubernur mencotohkan, seperti negara Eropa mereka memiliki biji besi yang sangat besar, tapi mereka tidak mengelola hal tersebut, malah mereka hanya mengelola di sektor pertanian, pertenakan dan perikanan.

“Padahal mereka memiliki potensi besar PAD di sektor biji besi tersebut, tapi mereka lebih memanfaatkan sektor lainnya sebagai pendapatan PAD nya,” sebut Zaini.

Pemintah Aceh, kata Zaini sudah komit untuk stop industri tambang, hal itu dilakukan untuk masa depan generasi Aceh yang lebih baik. Karena menurut masih banyak sektor yang masih bisa kita kelola untuk mensejaterakan masyarakat dan manaikan pendapatan daerah.

Pemerintah Aceh akan segera menerapkan Moratorium tambang di provinsi tersebut, karena praktek penambangan liar dapat mempergaruhi terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Namun, kata Zaini kepada wartawan yang hadir, penerapan moratorium ini tidak bisa dilakukan secepat mungkin, karena perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu baru bisa dilakukan moratorium tambang

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Aceh, Dermawan, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Kadis Pertambangan, Said Ihsan, Kadis Kehutanan, Husaini Samaun, Kadis Disperindag Aceh, Safwan, Kepala Bappeda Aceh, Abubakar Karim, dan sejumlah LSM lingkungan. (Agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *