20 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Diamankan BNN Aceh

BANDA ACEH | AcehNews.net – Tim gabungan BNN Pusat dan BNNP Aceh beserta sejumlah BNNK jajaran bersama Polda Aceh dan beberapa Polres/Polresta jajaran serta Bea Cukai mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional di Aceh Utara, Sabtu (10/02/2018) lalu. 

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal M Abdul Naser mengatakan, kali ini tim menangkap 3 tersangka di kawasan Dusun Tgk Ulee Uteun, Gampong Kuala Keureuto, Kecamatan Lapang, Aceh Utara pada Sabtu lalu sekira pukul 03.30 WIB. 

“Ketiga tersangka yakni ED, warga Kuala Keureuto, Aceh Utara, IB alias Dek Bat warga Aceh Timur serta SSK yang merupakan warga Bireuen,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Senin (12/02/2018) siang, didampingi Direktur Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito.

Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 20 bungkus sabu seberat 20 kilogram. Selain itu, diamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver bernomor polisi BL 705 FA, 4 unit telepon seluler berbagai jenis, 3 buah KTP serta lainnya. 

“Penangkapan berawal dari kerjasama JSJN-PDRM Malaysia dengan BNN Pusat yang memperoleh informasi akan adanya penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan internasional Aceh-Pinang melalui jalur laut,” katanya. 

Setelah diselidiki, ternyata penyelundupan tersebut melibatkan DPO yakni tersangka IB alias Dek Bat dalam kasus 40 kilogram yang ditangkap BNN sebulan lalu yakni 10 Januari 2018. Dalam pelariannya, diketahui IB alias Dek Bat masih berusaha mendatangkan sabu ke Aceh sebanyak 20 kilogram.

“Sebanyak 20 kilogram sabu ini diselundupkan melalui jalur laut menggunakan perahu motor, dari Penang Malaysia ke wilayah perairan Aceh Utara. Saat tim menyelidiki, akhirnya tersangka ED ditangkap 10 Februari 2018 kemarin oleh tim di rumahnya. Saat digeledah, tim menemukan 20 bungkus plastik teh Cina yang berisi sabu yang disimpan di dalam 2 buah tas dan disembunyikan di pekarangan rumahnya,” jelasnya. 

Saat dilakukan pengembangan, tim gabungan juga menangkap IB alias Dek Bat yang masuk dalam DPO serta SSK di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar. Tersangka SSK diduga terlibat karena melindungi IB alias Dek Bat selama menjadi buronan BNN. 

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengejar tersangka lainnya yang diduga terlibat kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional ini,” kata Brigjen Pol Faisal. 

Ia menambahkan, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Sementara SSK dijerat dengan Pasal yang berbeda nantinya. Untuk penyidikan lebih lanjut, ketiganya akan diperiksa di BNN Pusat untuk proses penyidikan. Kita dapat menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari pengungkapan kasus ini,” tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir perwakilan BNNP Pusat, BNNK jajaran BNNP Aceh, serta Illiza Saaduddin Djamal yang mewakili Pemerintah Aceh dan Kasat Reskrim, AKP M Taufiq yang mewakili Polresta Banda Aceh. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *