19.334 Lembaga Keuangan Mikro di Aceh Belum Berbadan Hukum

BANDA ACEH|AcehNews.Net – Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyebutkan, sebanyak 19.334 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Provinsi Aceh belum berbadan hukum hingga akhir 2014. Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong LKM di daerah segera memiliki legilitas hukum.

Hal itu disampaikan Gubernur Aceh dalam sambuta yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Ekonomi dan Keuangan, Mustafa, pada Pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan Dasar Pembinaan dan Pengawasan  LKM di Banda Aceh, Rabu (20/5/2015).

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan inventarisasi terhadap LKM yang ada di Aceh beberapa waktu lalu. Hasilnya ditemukan sebanyak 19.334 LKM di Aceh belum berbadan hukum,” kata Zaini Abdullah.

Menurut Gubernur Aceh, kalau LKM ini tidak mendapat perhatian, tentu akan banyak pihak yang dirugikan karena tidak mendapat kesempatan untuk berkembang. Untuk mengoptimalkan peran LKM, gubernur  meminta pemerintah kabupaten dan kota agar mendorong agar LKM ini segera memiliki legalitas hukum.

“Wajib pemerintah daerah mendorong LKM memiliki badan hukum sebagai legalitas untuk
mendapat pembinaan dari pemerintah. Dengan adanya badan hukum itu, mereka nantinya berpeluang mendapat berbagai kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah,” tegas Zaini Abdullah.

Lebih lanjut, Gubernur Aceh menambahkan, pengembangan lembaga keuangan mikro dan pengembangan usaha ekonomi lainnya merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah dalam upaya pemberdayaan masyarakat sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Namun, untuk menjalankan kewenangan ini, pemerintah daerah, jelas Zaini Abdullah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus memenuhi tiga  prinsip yaitu terjaminnya dan terlindunginya simpanan/tabungan masyarakat pengguna jasa layanan keuangan mikro di wilayah perkotaan.

Kemudian, dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif  bagi pengembangan lembaga keuangan mikro dan pengembangan usaha ekonomi lainnya secara berkelanjutan, dan teakhir, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Gubernur Aceh mengatakan,  ketiga prinsip itu tidak mudah dijalankan, karena perbankan sangat berhati-hati dalam penyaluran kredit guna meminimalkan resiko terhadap dana yang dipercayakan masyarakat kepadanya. Kemudian di sisi lain, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah juga kerap merasa “tercekik”  karena tingginya suku bunga kredit yang diberikan bank.

“Untuk itu perlu upaya sistematis guna menyelesaikan persoalan yang dihadapi usaha mikro, kecil dan menengah ini agar gairah ekonomi masyarakat berkembang dengan pesat. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mewajibkan semua LKM memiliki badan hukum sebagai legalitas untuk mendapat pembinaan dari pemerintah,”tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, M Ihsanudin mengatakan, sosialisasi yang digelar ini merupakan amanah dari Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM) yang telah berlaku sejak 8 Januari 2015.

Dikatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas masyarakat, dan membantu peningkatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau penghasilan rendah.

Selain sosialisasi, OJK juga melakukan inventarisasi lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum dengan cara melakukan diklat kepada wakil-wakil dari SKPD seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Kepala OJK Perwakilan Aceh Rusly Albas, kepada wartawan dalam jumpa pers, Rabu (20/5/2015) di Banda Aceh mengatakan, selama dua hari peserta didik bagaimana cara membina dan mengawasi lembaga keuangan seperti membaca laporan keuangan, menganalisi, melakukan pemeriksaan.

“Pembinaan dan Pengawasan LKM didelegasikan kepada pemerintah daerah, sedangkan OJK hanya sebagai pelatih. Sedangkan peran OJK dalam LKM ini adalah dibagian pengurusan izin LKM, siapa saja yang mengurus izin di OJK gratis tidak diambil biaya sepersen pun, dan pengurusannya tidak rumit,” demikian tuturnya. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *