Pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya Berada di Zona Konflik

BANDA ACEH | AcehNews.net – Dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya telah dibahas dalam sidang Komisi Penilai AMDAL (KPA) Aceh, Jum’at lalu (18/1/2019)di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. Walhi Aceh menemukan beberapa fakta yang menyalahi Amdal.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, Walhi Aceh selaku salah satu anggota KPA Aceh menemukan sejumlah fakta yang harus menjadi pertimbangan bagi Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebelum menerbitkan izin lingkungan pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya yang berkapasitas 2×200 Megawatt (Mw) itu yang menurutnya berada pada zona konflik tapas batas antara Nagan Raya dan Aceh Barat.

“Terkait kondisi ini, dalam dokumen AMDAL tidak didapatkan informasi terkait kesepakatan pilar batas utama (PBU) pada zona kegiatan.Lokasi kegiatan ada pada garis ‘abu-abu’, perbatasan dua kabupaten itu. Hal ini akan berpotensi terjadi konflik di masyarakat. Setidaknya ada dua gampong yang bersinggungan langsung yaitu Gampong Suak Puntong, Nagan Raya dan Gampong Peunaga Cut Ujong, Aceh Barat,” ujarnya Ahad (20/1/2019) di Banda Aceh.

Selain persoalan tapal batas, Walhi Aceh juga menemukan fakta bahwa sudah ada kegiatan fisik di lapangan sebelum adanya izin lingkungan. Lokasi pembangunan itu merupakan lahan gambut, sehingga Walhi Aceh mempertanyakan hasil sondir tanah dalam sidang AMDAL kemarin.

“Begitu juga halnya terkait kesesuaian tata ruang, dalam rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh Bappeda Nagan Raya Nomor 050/184/2018 yang menyatakan sesuai RTRW Nagan Raya, dimana lokasi dimaksud diperuntukan untuk kawasan industri menengah dan besar,” ungkapnya.

Namun, lanjut M.Nur, dari hasil overlay dalam peta RTRW lokasi rencana PLTU sebagian besar berada di lahan perkebunan. Sedangkan terkait proyek yang total investasinya mencapai 8 triliun lebih dengan luas lahan yang dibutuhkan hanya 30 hektare.

Lokasi kegiatan yang diusulkan dalam dokumen AMDAL berbeda dengan lokasi yang disetujui dalam Kerangka Acuan (KA) AMDAL Tahun 2015 berdasarkan persetujuan oleh Komisi Penilai AMDALDA Kabupaten Nagan Raya dengan Nomor 660/018/BLHK/VI/2015. 

Lokasi yang tertera dalam KA AMDAL telah sesuai dengan master plant PLN dan telah mendapatkan Izin Prinsip Pengembangan Pembangunan PLTU Nagan Raya 3 dan 4 Kapasitas 2×220 Megawatt (Mw) sesuai dengan surat Gubernur Aceh Nomor 671.27/BP2T/23../2014 pada tanggal 28 Agustus 2014.

“Pada 2018, disusun kembali KA AMDAL yang baru dilokasi yang berbeda dan berada pada zona konflik tapal batas, dimana sebelumnya juga mendapat protes dari Bupati Aceh Barat,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Ketua KPA Aceh untuk tidak menerbitkan izin lingkungan dan izin-izin yang lain sebelum berbagai dokumen pendukung disusun diantaranya izin pemanfaatan lahan gambut, komitmen mendukung perbaikan ekonomi warga dan jaminan penerimaan tenaga kerja mencapai 430 jiwa sesuai isi AMDAL. 

“Bila dilihat dari kondisi dan fakta yang ada, pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya ini berpotensi terjadi persoalan hukum dikemudian hari,” demikian tutupnya. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *