10 Poin Rekomendasi Strategi dan Usulan dari Ulama dan Tokoh Adat Aceh

  1. Mengingat para Ulama dan tokoh Adat di Aceh banyak di Lini Lapangan Kabupaten/Kota dan Kecamatan/desa perlu di fasilitasi oleh BKKBN/SKPDKB supaya mereka terpanggil untuk menjadi corong KIE, untuk itu perlu pula disiapkan bahan-bahan tertulis semacam buku saku yang berisikan isu-isu KB & KS yang Sarat dengan fatwa Ulama kolektive dan perorangan sehingga dapat informasi KB seragam, termasuk di dalamnya Nazam Aceh, pantun-pantun Aceh yang bernuansa mengatur kelahiran.
  2. Secara berjenjang BkkbN bekerja sama dengan MPU dan MAA Provinsi Aceh melakukan sosialisasi dengan materi yang sama tersebut kepada para Ulama non formal di dayah-dayah, khatib/Da’i para Imam Masjid, para Tuha Pet, dan Tokoh Adat.
  3. Agar BkkbN bersama MPU dan MAA, menyiapkan pula materi untuk para calon pengantin (Catin) yang berisikan tentang Ketahanan Keluarga, Kespro, dan Keluarga Berencana (KB). Disamping merefisi kembali buku saku Calinda yang pernah dibuat diawal tahun program.
  4. Hendaknya BkkbN bekerja sama dengan Dinas Syariat memproses penyusunan Qanun yang berisikan pernikahan dan Pembinaan Keluarga Sakinah, mengingat banyaknya terjadi perkawinan di usia Non Produktif (Usia muda) dan terkadang dilakukan pernikahan karena alasan yang bukan syar’i/terpaksa.
  5. Hendaknya BkkbN memaksimalkan kegiatan Pen-Mot dan KIE (Komunikasi, Edukasi, dan Informasi) melalui media masa secara berkala, sesuai momentum strategis yang dapat di integrasikan seperti, momen Harganas (Hari Keluarga Nasional), Hari Ibu, Hari Pendidikan, Hari Besar Islam, dan momen-momen agama lainnya dengan melibatkan Ulama dan Tokoh Adat seperti pada saat serah terima Linto dan sebagainya.
  6. Melakukan orientasi dan pelatihan bagi tenaga Guru Agama dan Guru bidang studi khusus di sekolah dibawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional.
  7. BkkbN perlu melakukan penelitian dan atau mini survey tentang sikap pria dalam Program KB atau ikut berperan dalam mendorong isterinya menggunakan salah satu metode mengatur kehamilan.
  8. Pertemuan berkala ke kabupaten/kota secara terpadu MAA, MPU, dan BkkbN.
  9. Calinda dibekali dulu sebelum dinikahkan oleh MAA, MPU, dan BkkbN yang dimediasi oleh BP4 dan KUA.
  10. Pengelolaan KB hendaknya berdiri sesuai atau dalam bentuk Badan atau Dinas terkait seperti pada masa Orde Baru.

“Tujuan pelaksanaan seminar sehari ini adalah untuk menghimpun masukan dari para ulama dan tokoh adat di Aceh, bagaimana strategi pelaksanaan progran Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) mengikuti kearifan lokal dengan nilai-nilai syariat Islam. Sepuluh poin usulan dan strategi yang direkomendasi ini diharapkan akan mampu menyelesaikan permasalahan atau pandangan yang salah selama ini tentang program tersebut terutama program Keluarga Berencana”.

Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M.Pd

Kabid ADPIN, Faridah SE, MM mewakili Kepala Perwakilan BkkbN Aceh (kanan) menandatangani MoU dengan Paguyuban Juang Kencana (PJK) Aceh yang ditandatangani Ketuanya, Drs Luthfi A. Aziz (kiri) tentang peningkatan program KKBPK.

Rekomendasi strategi dan usulan ini dibaca pada akhir kegiatan “Seminar Sehari Program KKBPK Dari Sudut Pandang Ulama dan Tokoh Adat Aceh” di Kryriad Hotel Banda Aceh, pada 21 Desember 2017 oleh lima orang Tim Perumus yang namanya tertulis dibawah ini. Kegiatan yang bekerjasama dgn PJK Aceh ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Pemegang Kebijakan dan dalam Rangka Operasional Program KKBPK bagi Ulama dan Tokoh Adat di Aceh.

Tim Perumus:

  • Rufaidah, S. Ag, M.Si (Majelis Permusyawaratan Aceh)
  • H. Ramli Yusuf, SH (Majelis Adat Aceh Kota Sabang)
  • Dr. Anda Hj. Khuzaimah Ibrahim, M.Ag (Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Aceh)
  • Drs. Luthfi A. Aziz (Ketua Paguyuban Juang Kencana Aceh)
  • Zulkifli, SE (Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Aceh)

Mengetahui:

  • DR. H. A. Gani Isa, SH, M. Ag (Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh)
  • Drs. Sahidal Kastri, M.Pd (Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Aceh)
  • H. Badaruzzaman Ismail, SH, M.Hum (Ketua Majelis Adat Aceh)

(Adv/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *