10 Pengurus Aliran Sesat Gafatar Sudah Dibebaskan, 6 Masih Diproses

 

 

BANDA ACEH – Sebanyak 16 pengurus organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) DPD Aceh yang ditahan beberapa waktu lalu di Polresta Banda Aceh, sepuluh orang sudah dibebaskan dan enam orang masih ditahan di Malpolresta Banda Aceh.

“Keenam pengurus Gafatar ini akan terus diproses lebih lanjut, sedangkan sepuluh lainnya sudah dilepas karena hasil pemeriksaan diketahui mereka hanya sebagai korban dari aliran tersebut,”kata Kapolresta Banda Aceh kombes Pol Zulkifli, kepada wartawan, di Banda Aceh, Rabu (28/1/2015).

Kapolresta mengatakan, proses penyidikan masih terus dilanjutkan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, sebab fatwa MPU Aceh terkait kesesatan kelompok ini akan menjadi dokumen penting bagi pihaknya untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Selain itu, Polresta Banda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti seperti Tabloid, CD serta buku-buku ajaran kelompok yang dahulunya bernama Milata Abraham. “Keenam orang itu merupakan orang Aceh semua, kita terus koordinasi dengan semua pihak supaya kasus ini bisa segera disidangkan, kita juga sudah ada keterangan dari MPU bahwa Gafatar adalah aliran sesat, dan ini menjadi dokumen bagi kita untuk ke kejaksaan,”ungkapnya.

Zulkifli juga menambahkan, sepuluh pengikut yang menjadi korban dari kelompok ini sudah dilepas dan diberikan pembinaan, selain itu para pengikut kelompok ini juga akan terus dipantau pergerakannya.  Zulkfli mengakui selain di Banda Aceh dan Aceh Besar, kelompok Gafatar disinyalir juga telah menyebar disejumlah daerah di Indonesia.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE secara terpisah, meminta agar orang-orang yang menodai agama Islam tersebut mendapat hukuman yang berat. “Sebenarnya pada kasus sebelumnya dengan sejumlah pelaku yang sama, sudah ada hukuman dan berkasnya pun sudah dinyatakan P21. Tetapi karena si pelakunya kabur setelah disyahadatkan, maka berkasnya dikembalikan,”kata Illiza.

Illiza juga berharap nantinya saat menjalani hukuman, mereka tidak boleh disatukan dengan narapidana lain, tapi harus ada penanganan secara pendidikan. Untuk itu kata Illiza, peran Ulama diperlukan untuk membangun kesadaran mereka. Selama menjalani hukuman mereka harus mendapat bimbingan agama.

Sebelumnya, MPU Aceh juga sudah mengeluarkan Fatwa Sesat dan Menyesatkan untuk kelompok Gafatar, hasil kajian MPU Aceh diketahui kelompok Gafatar merupakan nama lain dari Milata Abraham yang telah difatwakan sesat sebelumnya. (agus)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *