‌Badan Karantina Ikan Aceh Sita 471 Ekor Lobster Bertelur

BANDA ACEH | AcehNews.net- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh bersama Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo beserta Polsek Ulee Lheue melakukan operasi bersama terkait penegakan terhadap Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 terkait pelarangan penangkapan lobster.

Kepala BKIPM Aceh, M. Darwin Syah Putra melalui Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi (Wasdalin), Hudaibiya Al Faruqie mengatakan, sosialisasi telah dilaksanakan pihaknya mulai awal 2015 lalu.

“Kali ini operasi dilakukan terhadap lima penampung komoditas hasil perikanan di wilayah kota Banda Aceh,” ujarnya saat dikonfirmasi seusai kegiatan tersebut, Rabu (10/01/2018).

Ia menjelaskan, dari operasi tersebut, hasil temuan di lapangan adalah banyak penampung menerima lobster bertelur dan membersihkan telurnya untuk dikirim.

“Modusnya mengelabui petugas, setelah dilakukan pengembangan, lobster yang tidak sesuai ditampung di keramba,” jelasnya. 

‌Petugas gabungan melakukan penyitaan terhadap 471 ekor Lobster bertelur, yang selanjutnya dilakukan pelepasliaran di daerah perairan Ulee Lheue.

‌”Dihimbau untuk para pelaku usaha atau masyarakat tidak menangkap komoditas yang tidak sesuai aturan, karena dalam aturan menyatakan pelarangan tangkap,” demikian tegasnya. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *